Optimalkan Layanan Jaminan Sosial, Dua BPJS Sepakat Lakukan Sinergi

diharapkan mampu mengoptimalkan layanan program jaminan sosial pada umumnya, dan JKP secara spesifik, karena adanya integrasi data ini

Editor: Nina Soraya
Tribunpontianak.co.id/Istimewa
Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini antara lain mengenai pemanfaatan data Administrasi Kependudukan (Adminduk), integrasi data kepesertaan masing-masing institusi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung hingga 17 bulan, dampak yang ditimbulkan pun sangat luar biasa untuk semua sektor. Ancaman pemutusan Hubungan kerja (PHK) juga tak terhindari.

Merespons keadaan tersebut, pemerintah mengeluarkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.

Hal ini pun tercantum melalui Undang-Undang Cipta Kerja merupakah salah satu manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Kemana Harus Mengadu Jika di PHK Agar Pesangon Dibayar Sesuai oleh Perusahaan

Namun pada pelaksanaannya ada persyaratan yang bersinggungan dengan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Terkait dengan hal tersebut, keduanya bermaksud untuk mengintegrasikan data yang dimiliki.

Integrasi data antardua lembaga BPJS ini diharapkan mampu mengoptimalkan layanan program jaminan sosial pada umumnya, dan JKP secara spesifik, karena adanya integrasi data ini akan meningkatkan mutu layanan yang diterima peserta.

Cara Menghitung Pesangon di UU Cipta Kerja, PHK Dapat Pesangon Separuh Ada Uang Penghargaan

Ruang lingkup yang menjadi pokok kerja sama yang tertuang pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini antara lain mengenai pemanfaatan data Administrasi Kependudukan (Adminduk), integrasi data kepesertaan masing-masing institusi BPJS untuk program JKP dan pemanfaatan data kepesertaan untuk program jaminan sosial.

PKS ini ditandatangani oleh Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJamsostek Pramudya Iriawan Buntoro bersama dengan Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun secara virtual pada Jumat 23 Juli 2021 lalu.

Sebagai pihak Pertama dalam PKS ini tentunya memiliki hak dan kewajiban yang mengikat untuk berlangsungnya layanan yang optimal kepada peserta, begitu pula dengan BPJS Kesehatan selaku pihak Kedua.

KISAH Pramugari Korban PHK Jualan Elpiji untuk Sambung Hidup, Kronologi hingga Curhatannya Viral

Dirut BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, dengan adanya integrasi data kepesertaan dua lembaga BPJS ini, masyarakat akan lebih diuntungkan karena layanan kedua lembaga dapat lebih optimal.

Sebagai informasi, basis data yang digunakan kedua lembaga dalam memberikan layanan kepada masyarakat adalah melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia. NIK ini didapatkan dengan mengakses langsung data yang dimiliki oleh Adminduk untuk kepentingan administrasi kepesertaan kedua lembaga BPJS.

Cek NIK KTP Login cekbansos.kemensos.go.id Daftar Penerima BST Rp 600 Ribu

“Masyarakat tidak perlu khawatir terkait penggunaan data NIK karena transaksi data yang dilakukan ini dijamin keamanannya telah memenuhi standar keamanan teknologi informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.

Menutup acara penandatanganan kerja sama ini, Anggoro kembali mengatakan sinergi ini akan saling mengoptimalkan peran dan fungsi masing-masing.

Sejalan dengan itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa perjanjian kerja sama yang dilakukan diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan peserta sehingga program jaminan sosial dapat berjalan dengan optimal.

Jokowi Tak Tinggal Diam Nasib Karyawan yang Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ini 5 Upayanya

“Penyelanggaran jaminan sosial yang adequate dan berkelanjutan merupakan salah satu pilar kesejahteraan bangsa dan negara, untuk itu dalam mendukung serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan program jaminan sosial, maka diperlukan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, terutama terkait integrasi data kepesertaan yang dimiliki masing-masing,” jelas Ghufron.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved