Kemana Harus Mengadu Jika di PHK Agar Pesangon Dibayar Sesuai oleh Perusahaan

Pihak perusahaan melakukan efisiensi Berdasarkan pasal 43, PP 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun. Mohon informasinya. Ke Dinas mana harus mengadu. Karena penghasilan pada pandemi covid-19 ini sehingga saya selaku karyawan terpaksa dapat efesiensi. Saya sudah mendapat surat PHK dari perusahaan dan saya sebelumnya merupakan karyawan tetap masa keeja 7 tahun lebih.

Izin mohon penjelasannya untuk penghitungan pesangon saya seperti apa ya.

08535567xxxx

Halo terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Pihak perusahaan melakukan efisiensi Berdasarkan pasal 43, PP 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan PHK
Untuk PHK efisiensi mendapatkan
a. hak Pesangon 0,5 Kali ketentuan Pasal 40 Ayat (2).
b. Penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 Ayat (3), dan
c. Penggantian Hak sesuai Pasal 40 Ayat ( 4 )
Akan tetapi untuk jelasnya silakan Pekerja / Tenaga Kerja mendatangi Kota / Kabupaten Dinas / Bidang
yang menangani masalah ketenagakerjaan sesuai daerah tempat kerja tenaga kerja bekerja untuk berkonsultasi.
Untuk Tenaga Kerja yang bekerja di Kota Pontianak bisa datang ke Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP di bidang Tenaga Kerja seksi Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial

Tinorma Butar Butar

Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPPMTK-PTSP) Kota Pontianak. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved