Pontianak-Singkawang Berlaku PPKM Level 4, Sutarmidji Minta Pedomani Instruksi Mendagri
Tapi tingkat penanganan dalam segala aspek hitungannya Pontianak dan Singkawang ada di level 4. Level 4 ini level yang tertinggi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kota Pontianak dan Kota Singkawang akan Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Hal itu disampaikan Gubernur Kalbar, Sutarmidji sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmemdagri) Nomor 23 Tahun 2021. PPKM Level 4 berlaku hingga Minggu 25 Juli 2021 mendatang.
“Kita yang zona merah tinggal Kota Pontianak, tapi sudah membaik. Dimana sebelumnya nilai skornya 1,35 sekarang sudah 1,67,” ungkapnya di Pendopo Kalbar, Rabu 21 Juli 2021.
Gubernur Sutarmidji yakin kalau masyarakat bersama pemerintah menerapkan PPKM ini dengan baik, maka Pontianak minggu depan sudah keluar dari zona merah.
“Tapi tingkat penanganan dalam segala aspek hitungannya Pontianak dan Singkawang ada di level 4. Level 4 ini level yang tertinggi. Sehingga PPKM-nya sangat ketat, maka Singkawang dan Pontianak tetap PPKM Darurat,” ungkapnya.
• Aturan Lengkap PPKM Level 4 Pontianak yang Berlaku hingga Minggu 25 Juli 2021
Daerah lain, dikatakannya juga harus melaksanakan PPKM sesuai level yang telah ditetapkan dalam Inmendagri, tapi tidak seketat Kota Pontianak dan Kota Singkawang.
“Saya minta Wali Kota Pontianak dan Wali Kota Singkawang untuk berpedoman pada Inmendagri Nomor 23,” imbuhnya.
Selama empat pekan, Kota Pontianak memang belum keluar dari zona merah atau resiko tinggi penyebaran Covid-19. Kota Pontianak kembali masuk zona merah berdasarkan data Dinas Kesehatan (Diskes) Kalbar per 18 Juli 2021.
Kota Pontianak sebelumnya telah menerapkan PPKM Darurat sejak 12 Juli yang telah berakhir pada 20 Juli 2021. Setelah PPKM Darurat, Kota Pontianak kembali menerapkan PPKM Level 4 sampai 25 Juli 2021.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan bahwa ia telah menghadap Gubernur Kalbar untuk berdiskusi dan berkordinasi tentang penanganan pandemi Covid-19 di Pontianak.
“Kita ingin Kota Pontianak ini bebas dan masyarakat cepat bisa beraktivitas terutama dalam perekonomian,” ujarnya usai menemui Gubernur Kalbar di Pendopo Gubernur, Rabu 21 Juli 2021.
“Kota Pontianak kembali memperpanjang sampai 25 Juli sesuai Instruksi Mendagri Nomor 23 yang terbaru. Jadi selama 5 hari saja sampai hari minggu. Kita tetap akan memperpanjang, karena kita harus mematuhi keputusan pusat,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat Kota Pontianak bisa memahami kondisi saat ini untuk bisa bersama-sama menjaga supaya tidak terjadi lonjakan jika ini tidak di lakukan.
“Bagi yang sudah terpapar dan bergejala cepat datangi fasilitas kesehatan , dan yang isoman lakukan kordinasi ke puskesmas untuk mendapatkan pelayanan obatan dan kontrol supaya cepat sembuh,” harapnya.
Dalam hal ini, dikatakannya harus ada keterbukaan. Edi meminta Satgas sampai ke kecamatan, keluarga maupun RT/RW untuk ikut membantu memonitor warga setempat supaya bisa isolasi mandiri agar cepat sembuh.
Menurut Edi, ada beberapa penyekatan ruas jalan di beberapa titik yang dipandang menghambat, akan dikurangi atau mulai dibuka.
"Tetapi di lokasi yang berpotensi terjadinya kerumunan akan diawasi oleh petugas yang berjaga. Kuncinya tidak terjadi kerumunan di tempat yang ramai,” katanya.
"Kita berharap masyarakat memaklumi dan kita bersama-sama menjaga supaya tidak terjadi lonjakan yang lebih besar lagi," ungkap Edi.
• Sutarmidji Umumkan Kota Pontianak dan Singkawang akan Terapkan PPKM Level 4
Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2021 menetapkan Kota Pontianak dan Singkawang berada pada level empat. Penentuan level itu berdasarkan kemampuan kapasitas respon sistem kesehatan seperti testing, tracing dan perbandingannya dengan kapasitas pengobatan rumah sakit mengatasi tingkat transmisi penularan virus di satu wilayah.
Level empat adalah level tertinggi di mana kondisi transmisi virus sangat tinggi sedangkan kapasitas respons terbatas. Dalam situasi ini, protokol kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial harus diperketat agar jumlah kasus turun sampai ke level yang dapat ditangani oleh Faskes yang ada.
Assesmen Situasi
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Kalbar, Harisson menjelaskan bahwa tingkat pelaksanaan PPKM di suatu daerah ditentukan oleh Assesmen Situasi Covid-19. Dimana saat ini menggunakan skala assesmen level 0 sampai level 4.
Harisson menjelaskan, daerah pada Level 0 berarti pada situasi tanpa penularan lokal, maka tidak dilakukan PPKM sebab tidak ada penularan lokal. Pada level 1 dimana epidemi dapat dikendalikan melalui tindakan efektif di sekitar klaster kasus, maka dilakukan PPKM level 1.
Sedangkan, pada level 2 dengan situasi insiden komunitas rendah dilaksanakan PPKM level 2. Kemudian, pada level 3 dimana situasi penularan komunitas dengan kapasitas respon terbatas, maka dilaksanakan PPKM level 3.
“Sedangkan PPKM Level 4 dimana transmisi tidak terkontrol dengan kapasitas respon tidak memadai. Maka dilaksanakan PPKM level 4,” jelasnya.
Selanjutnya, Harisson menjelaskan secara rinci perbedaan antar level PPKM. Pada PPKM Level 1, sektor non esensial menerapkan WFO 75 persen, belajar mengajar tatap muka terbatas, industri diberlakukan shift masuk 50 persen dari total pekerja dalam satu shift.
“Makan atau minum di restoran maupun cafe boleh makan di tempat namun kapasitas yang diperbolehkan hanya 50 persen dari kapasitas maksimal dengan waktu operasional tetap. Tapi wajib melaksanakan prokes ketat, warung lapak/jajanan/ PKL diatur lebih lanjut oleh Pemda dimana jika diizinkan dibuka harus dengan prokes ketat,” ujarnya.
“Untuk mall dan pusat perbelanjaan kapasitas maksimal hanya diperbolehkan 50 persen sampai pukul 21.00 WIB. Pasar tradisonal diizinkan dibuka dengan prokes ketat yang diatur oleh Pemda,” katanya.
Lalu fasum kapasitas yang diperbolehkan hanya 50 persen dari kapasitas maksimal dengan prokes ketat, tempat ibadah kapasitas 50 persen dengan prokes ketat, giat sosial budaya 50 persen dengan prokes ketat, transportasi umum beroperasi dengan prokes ketat.
Sedangkan transportasi jarak jauh lintas provinsi dilakukan pembatasan kapasitas maksimal 70 persen, persyaratan kartu vaksin minimal dosis pertama dan test PCR negatif yang berlaku maksimal 2 hari. Untuk pengendaian tingkat RT/desa dilakukan pengendalian Mikro ditingkat RT/RW sesuai PPKM Mikro.
Lalu pada PPKM Level 2, untuk sektor non esensial menerapkan WFO 50 persen, belajar mengajar tatap muka terbatas, industri diberlakukan shift masuk 50 persen dari total pekerja dalam satu shift.
“Makan atau minum direstoran maupun cafe makan di tempat kapasitas 25 persen dengan waktu operasional sampai pukul 21.00 WIB prokes ketat. Warung lapak/jajanan/PKL diatur lanjut oleh Pemda yang mana jika diizin buka dengan prokes ketat,” ujarnya.
Sedangkan, mal dan pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 wib, pasar tradisonal diizinkan buka dengan prokes ketat yang diatur oleh Pemda setempat.
Untuk fasum kapasitas maksimal hanya diperbolehkan 25 persen, pelaksanaan prokes ketat. Tempat ibadah kapasitas maksimal hanya 25 persen dengan pelaksanaan prokes ketat.
Lalu, kegiatan sosial budaya hanya diperbolehkan kapasitas 25 persen, pelaksanaan prokes ketat, transportasi umum beroperasi dengan prokes ketat.
Sedangkan, transportasi jarak jauh lintas provinsi pembatasan kapasitas maksimal 70 persen, persyaratan kartu vaksin minimal dosis pertama dan test PCR negatif yang berlaku maksimal 2 hari. Untuk pengendaian tingkat rt/desa dilakukan pengendalian mikro di tingkat RT/RW sesuai PPKM Mikro.
Lalu, pada PPKM Level 3 sektor non esensial menerapkan WFO 25 persen, belajar mengajar tatap muka 100 persen daring, industri diberlakukan shift masuk 25 persen dari total pekerja dalam satu shift.
“Makan atau minum di restoran maupun cafe hanya pesan bawa pulang, warung lapak/jajanan/PKL diatur lebih lanjut oleh Pemda yang mana jika diizinkan dibuka makan pelaksanaan harus dengan prokes ketat,” katanya.
Lalu, mall dan pusat perbelanjaan kapasitas maksimal hanya diperbolehkan 25 persen sampai pukul 17.00 WIB. Pasar tradisonal diizinkan buka dengan prokes ketat diatur oleh Pemda setempat. Untuk fasum ditutup sementara, tempat ibadah tidak dilakukan berjamaah dioptimalkan ibadah di rumah. Kegiatan sosial budaya ditiadakan sementara, transportasi umum beroperasi dengan prokes ketat.
Sedangkan transportasi jarak jauh lintas provinsi pembatasan kapasitas 70 persen, kartu vaksin minimal dosis pertama dan test PCR negatif berlaku maksimal 2 hari. Untuk pengendaian tingkat RT/desa dilakukan pengendalian mikro di tingkat RT/RW sesuai PPKM Mikro.
Pelaksanaan PPKM pada Level 4, sektor non esensial menerapkan WFH 100 persen, belajar mengajar 100 persen daring, industri diberlakukan shift masuk 25 persen dari total pekerja dalam satu shift.
“Makan atau minum di restoran maupun cafe hanya pesan bawa pulang, warung lapak/jajanan/PKL diatur lanjut oleh Pemda yang mana jika diizinkan utk dibuka pelaksanaan harus dengan prokes ketat,” ujarnya.
Untuk mal dan pusat perbelanjaan ditutup sementara, pasar tradisonal diizinkan buka dengan prokes ketat diatur oleh Pemda. Lalu fasum ditutup sementara, tempat ibadah tidak dilakukan berjamaah dan ibadah dioptimalkan dirumah, giat sosial budaya ditiadakan sementara, transportasi umum beroperasi dengan prokes ketat.
Sedangkan transportasi jarak jauh lintas provinsi pembatasan kapasitas 70 persen, kartu vaksin minimal dosis pertama dan test pcr negatif berlaku 2 hari, dan untuk pengendaian tingkat RT/desa dilakukan pengendalian mikro di tingkat RT/RW sesuai PPKM Mikro.
Lebih lanjut, Harisson menjelaskan, Indikator Assesmen Situasi Covid-19 terdiri dari Indikator Laju Penularan dan Indikator Kapasitas Respon. Indikator Laju Penularan dinilai dari jumlah kasus konfirmasi berdasarkan pemeriksaan RT PCR maupun Test Antigen, jumlah perawatan pasien Covid-19 dengan gejala sedang dan berat yang dirawat di rumah sakit serta jumlah kematian pada kasus konfirmasi covid-19.
Sedangkan, Indikator Kapasitas Respon dinilai dari positivity rate, tracing kontak erat, dan tingkat keterisian tempat tidur perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit atau BOR. Positivity rate yang tinggi di atas 5 persen menggambarkan transmisi yang luas dan kurangnya testing. Rasio testing minimal 1/1000 penduduk perminggu harus terpenuhi.
Kemudian, tracing kontak erat perkasus konfirmasi untuk menurunkan laju penularan kontak erat perlu diidentifikasi dengan cepat, target kontak erat minimal 15 orang per kasus konfirmasi yang diidentifikasi dalam 24 jam. Kemudian BOR menunujukan kesiapan RS dalam menangani kasus sedang sampai berat. BOR dibawah 60 persen menunjukan kapasitas yang memedai.
Harisson mengatakan, Kalbar masuk dalam 20 Provinsi dengan situasi keterkendalian Covid-19 level 3, sementara 14 provinsi lainnya pada situasi keterkendalian Covid-19 level 4.
Ada pun 14 provinsi tersebut yang berada pada level 4, yakni DKI Jakarta, Kaltim, Kep Riau, Papua Barat, Sulses, DKI Jogjakarta, Jateng, Jatim, Bali, Banten, Jabar, Maluku, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Harisson mengatakan, perpanjangan PPKM Darurat tergantung putusan oleh Pemeritah Pusat bukan Gubernur.
“Jadi untuk PPKM di Pontianak itu yang menentukan adalah Mendagri setelah mendapatkan pertimbangan komite penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (KPC-PEN),” ujarnya.
Dikatakannya, istilah dari PPKM darurat itu kemungkinan tidak dipakai lagi diganti dengan PPKM level 4. Per 19 Juli 2021 assesment situasi keterkendalian pandemi menunjukan Provinsi Kalbar berada pada level 3.
Evaluasi PPKM
Dimana terdapat kasus konfirmasi 73,58 per 100.000 penduduk perminggu, rawat inap RS 15,98/100.000 penduduk perminggu,tingkat kematian 1,07/100.000 penduduk perminggu, positify rate 40,83 persen perminggu, tracing 0,63 rasio kontak erat perminggu, BOR 60,69 persen perminggu.
“Untuk Kota Pontianak dan Singkawang untuk perpanjangan PPKM Darurat nya masih menunggu penilaian dari pusat. Apakah diteruskan PPKM Level 4 atau sudah turun ke ppkm level 3,” jelasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Anggota DPRD Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar menyampaikan, bahwa pihaknya mendukung PPKM lantaran masuk zona merah. Namun, pihaknya juga mempertanyakan beberapa hal terkait kebijakan ini.
"Kami mempertanyakan cara menghitungnya zona merah ini seperti apa? Setelah PPKM ini dilakukan selama 14 hari, kini menetapkan PPKM level 4, lalu bagaimana teknisnya dan cara evaluasinya seperti apa. Maka kami pertanyakan evaluasi terhadap PPKM Darurat ini seperti apa," ungkapnya.
Hal tersebut, disampaikannya, lantaran kebijakan PPKM ini menyangkut orang banyak dan tidak hanya di bidang perkeonomian saja, akan tetapi soal penanganan kesehatan juga harus lebih ditingkatkan dengan baik.
"Yang menangani di rumah sakit dan keamanan apakah punya kendala, kita pengen tau juga, lalu bagaimana suplai obat di Puskesmas, apa yang menjadi kendala dari kejadian ini," ungkapnya.
Menurutnya, bukan hanya disuguhkan dan apalagi mengikuti kebijakan seperti di Jakarta, lantaran beda tempat, tentu dikatakannya berbeda juga kasus yang terjadi.
"Makanya kita lihat evaluasinya itu, mestinya begitu. Mestinya ada evaluasi yang perlu kami dengar dari Pemerintah,” katanya.
“Karena masyarakat pasti mendukung apabila memang perlu penjelasan yang sangat tepat. Tetapi bagaimana keseimbangan antara kegiatan kesehatan yang sudah terjadi ditangani ini dengan sebaik-baiknya, tetapi ekonomi juga ditangani dan dipikirkan dengan baik, sehingga duaduanya berjalan," jelasnya.
Ia menegaskan, agar jangan sampai ada sisi ekonomi tidak berjalan, lantaran masyarakat memerlukan kebutuhan seperti makanan sehari-hari yang terdampak oleh pandemi covid-19 terkhusus PPKM Darurat yang diberlakukan.
"Karena orang butuh makan harian terdampak PPKM dan pandemi. Yang dapat penghasilan bulanan pun mungkin pusing juga, karena menghadapi rutinitas yang dibelanjakan setiap hari," ujarnya.
Untuk itu, ia menyampaikan, dari semua keputusan yang diambil oleh pemerintah mungkin kita Pemerintah dan dari hasil evaluasi agar disampaikan kepada publik dan masyarakat luas agar kebijakan yang akan diambil bisa didukung oleh semua pihak.
"Jangan sampai diperpanjang, lalu begitu-begitu saja. Masalah dana penanganan tidak terakumulasi dengan baik, lalu hasilnya tidak terukur dengan baik. Lalu anggarannya juga enggak jelas didistribusikan kemana, jadi kita apa sebenarnya yang menjadikan kedudukan ini," lanjutnya.
"Maka perlu semua agar mampu menyadarkan posisi ini bahwa kegiatan ini seimbang dan berjalan sesuai koridornya masing-masing dan saya berharap tidak ada lagi setelah PPKM keempat ini," jelasnya.