Penanganan Covid
Aturan Lengkap PPKM Level 4 Pontianak yang Berlaku hingga Minggu 25 Juli 2021
Untuk penerapan PPKM Level 4, Wali Kota Pontianak sudah mengeluarkan surat edaran nomor : 100 / 26 /SETDA/2021.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak menetapkan pelaksanaakn PPKM Level 4 sesuai instruksi menteri dalam negeri (Mendagri) Nomor 23 Tahun 2021.
Untuk penerapan PPKM Level 4, Wali Kota Pontianak sudah mengeluarkan surat edaran nomor : 100 / 26 /SETDA/2021.
Dalam surat edaran itu berisi berbagai ketentuan pelaksanaan PPKM Level 4.
Berikut aturan lengkap PPKM Level 4 yang diterapkan di Pontianak hingga Minggu 25 Juli 2021:
- Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.
- Pembatasan Pada Sektor Kritikal
• Daftar Nomor Penting Terkait Covid-19 di Pontianak
Sektor kritikal dapat beroperasional 100% (seratus persen) dengan ketentuan:
1. Kesehatan (rumah sakit, klinik, praktek dokter/bidan, laboratorium, apotek, toko obat) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan protokol kesehatan secara ketat dan buka 24 (dua puluh empat) jam;
2. Keamanan dan ketertiban umum dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf dengan protokol kesehatan secara ketat;
3. Penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi (terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat), makanan dan minuman serta penunjangnya (termasuk untuk ternak/hewan peliharaan), pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran dengan protokol kesehatan secara ketat;
• Penanganan Covid di Daerah PPKM Level 4! Testing dan Tracing Memutus Rantai Penularan
4. Kantor pemerintah daerah/BUMD menerapkan Work From Office (WFO) 100% (seratus persen) pada fasilitas produksi/pelayanan kepada masyarakat dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) pada administrasi perkantoran dengan protokol kesehatan secara ketat seperti:
a. perangkat daerah yang membidangi urusan kesehatan (Dinas Kesehatan, RSUD, dan UPT Puskesmas);
b. perangkat daerah yang membidangi urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (Satuan Polisi Pamong Praja);
c. perangkat daerah yang menyelenggarakan penanggulangan bencana (Badan Penanggulangan Bencana Daerah);
Kasus Covid Naik 31 Persen! 5 Provinsi Dalam Catatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 |
![]() |
---|
Aturan Baru untuk Penumpang Pesawat yang Berlaku Mulai Rabu 18 Mei 2022 |
![]() |
---|
Kebijakan Copot Masker Berlaku Hari Ini, Cek Kelompok Masyarakat yang Masih Wajib Pakai Masker |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Update Aturan Naik Pesawat Kini tanpa Antigen atau PCR, Bagaimana Pemakaian Masker? |
![]() |
---|
PPKM di Indonesia Resmi Diperpanjang |
![]() |
---|