Ketua MUI Kalbar Ajak Masyarakat Maknai Momentum Idul Adha sebagai Ikhtiar Menjaga Jiwa 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar, H M Basri Har mengatakan  sesuai Instruksi Menteri Agama, Gubernur Kalbar bagi wilayah zona merah dan oran

Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
Dok. Humas Polda Kalbar
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar H. M Basri Har 

Dalam SE Gubernur Kalimantan Barat tertuliskan untuk pelaksanaan Salat Idul Adha ditiadakan pada kabupaten kota yang berada pada zona merah dan oranye yang ditetapkan Pemda dan Satgas covid-19 setempat. 

Meskipun tidak termasuk kabupaten kota dengan level assesment 3 dan 4 yang diterapkan PPKM Darurat.

Salat Idul Adha hanya dapat diadakan diluar kabupaten kota dengan level assesmen 3 dan 4 yang ditetapkan PPKM Darurat dan  termasuk daerah zona hijau dan kuning yang ditetapkan oleh Pemda dan satgas setempat.

“Jadi untuk pelaksanaan salat Idul Adha dilakukan di masjid, mushola dan lapangan terbuka yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, maupun perusahaan swasta dengan  jumlah jemaah 30 persen,”tulis dalam SE Gubernur tentang petunjuk teknis malam takbiran, Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban tahun 1442 H/2021 M.

Gubernur Sutarmidji mengatakan dalam pelaksanaan salat wajib menyiapkan alat pengukur suhu, hand sanitizer atau tempat cuci tangan dengan air yang mengalir.

Masjid Besar Islamiyah Pontianak Tetap Gelar Sholat Idul Adha dengan Protokol Kesehatan Sangat Ketat

Lalu menyediakan masker medis, menyiapkan juga petugas penegakan prokes, dan jemaah yabg tidak sehat dilarang untuk mengikuti salat Idul Adha.

“Jarak antar jemaah minimal 1 meter dengan memberi tanda khusus, tidak mengedarkan kotak amal, dan melakukan disinfektan sebelum salat Idul Adha,”ujarnya.

Sedangkan untuk Pelaksanaan Qurban dilaksanakan ditempat pemotongan hewan di rumah pemotongsn hewan rumanisia (RPH-R). 

Pemotongan hewan dilakukan di area yang luas sehingga dimungkinkan untuk menerapkan jaga fisik, lalu proses penyelenggaraan qurban boleh diikuti oleh petugas dan pihak yang berqurban. 

Gubernur Sutarmidji Minta Maaf Pontianak Masuk Zona Darurat Covid-19

“Pada saat pemotongan, pencacahan, pengulitan dan pengemasan daging harus prokes, dan pendistribusian daging hewan di lakukan oleh petugas ketempat tinggal warga,”ujarnya.

Gubernur Sutarmidji menegaskan bahwa aturan terkait Pelaksanaan Idul Adha dimasa pandemi Covid-19 mengikuti anjuran MUI dan Kemenag.

Dikatakannya terkait daerah di Kalbar yang masih menerapkan PPKM Darurat untuk pelaksanaan Salat Idul Adha harusnya menjadi tugas Bupati Walikota masing-masing. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved