Ketua MUI Kalbar Ajak Masyarakat Maknai Momentum Idul Adha sebagai Ikhtiar Menjaga Jiwa 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar, H M Basri Har mengatakan  sesuai Instruksi Menteri Agama, Gubernur Kalbar bagi wilayah zona merah dan oran

Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
Dok. Humas Polda Kalbar
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar H. M Basri Har 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Momentum Hari Raya Idul Adha  tahun ini jatuh pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021 Masehi.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar, H M Basri Har mengatakan  sesuai Instruksi Menteri Agama, Gubernur Kalbar bagi wilayah zona merah dan oranye agar tidak terjadi kerumunan yang rentan penularan covid-19.

Ia mengatakan  pelaksanaan Idul Adha ditengah pandemi Covid-19 pada tahun ini sebaiknya dilaksanakan bersama keluarga inti di rumah masing masing.

Masjid At Taqwa Mempawah Akan Tetap Laksanakan Salat Idul Adha dengan Penerapan Prokes

“Hendaknya lebaran Idul Adha tahun ini dimaknai sebagai ikhtiar menjaga jiwa agar tidak tertular virus corona yang akhir akhir ini trendnya semakin naik,”ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 18 Juli 2021.

Ia berharap masyarakat menerima keputusan itu dengan tulus, dan harus selalu berbaik sangka.

“Ajaran agama mewajibkan umatnya selalu menjaga jiwa, pelaksanaan ibadah tetap dikerjakan dengan mengambil rukhsah demi keselamatan, itulah yang harus dipahami, jangan menghujat,” imbaunya.

(Update Informasi Seputar Kalimantan Barat)

Sedang penyembelihan hewan qurban dilaksanakan di RPH atau lapangan terbuka dengan prokes yang ketat

“Kalau untuk pembagian daging tidak dibagikan ditempat tapi diantar kerumah mustahiq,”ujarnya.

Selain dihadapkan dengan pandemi Covid-19 Kalbar juga tengah dihadapkan dengan cobaan berupa batingsor yang terjadi dibebera daerah di Kalbar, serta tenggelamnya 14 kapal nelayan di perairan Kalbar. 

“Berbagai bencana yang  terjadi hendaknya dimaknai sebagai peringatan Allah SWT terhadap tingkah laku kita, maka kita harus intropeksi atau muhasabah terhadap perlakuan kita,”ujarnya.

Ia mengajak agar momentum Idul Adha ditengah wabah ini untuk kembali menyadari kesalahan dan dosa yang telah di perbuat.

“Kita terus bertobat, semoga dengan ini Allah segera mengangkat covid- 19 ini dari permukaan bumi dengan demikian kita dapat beraktifitas dengan normal,”ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat  telah mengeluarkan SE nomor 450/2475/Kesra-B tentang petunjuk teknis malam takbiran, Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban tahun 1442 H/2021 M. Diluar wilayah PPKM Darurat.

Jelang Idul Adha, TNI-Polri bersama Pengurus Masjid Gelar Baksos Antisipasi Penyebaran COVID-19

SE tersebut berdasarkan keputusan Presiden RI nomor 11 tahun 2021, SE Menag nomor 15 tahun 2021, dsn Instruksi Mendagri nomor 14 tahun 2021

Dalam SE Gubernur Kalimantan Barat tertuliskan untuk pelaksanaan Salat Idul Adha ditiadakan pada kabupaten kota yang berada pada zona merah dan oranye yang ditetapkan Pemda dan Satgas covid-19 setempat. 

Meskipun tidak termasuk kabupaten kota dengan level assesment 3 dan 4 yang diterapkan PPKM Darurat.

Salat Idul Adha hanya dapat diadakan diluar kabupaten kota dengan level assesmen 3 dan 4 yang ditetapkan PPKM Darurat dan  termasuk daerah zona hijau dan kuning yang ditetapkan oleh Pemda dan satgas setempat.

“Jadi untuk pelaksanaan salat Idul Adha dilakukan di masjid, mushola dan lapangan terbuka yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, maupun perusahaan swasta dengan  jumlah jemaah 30 persen,”tulis dalam SE Gubernur tentang petunjuk teknis malam takbiran, Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban tahun 1442 H/2021 M.

Gubernur Sutarmidji mengatakan dalam pelaksanaan salat wajib menyiapkan alat pengukur suhu, hand sanitizer atau tempat cuci tangan dengan air yang mengalir.

Masjid Besar Islamiyah Pontianak Tetap Gelar Sholat Idul Adha dengan Protokol Kesehatan Sangat Ketat

Lalu menyediakan masker medis, menyiapkan juga petugas penegakan prokes, dan jemaah yabg tidak sehat dilarang untuk mengikuti salat Idul Adha.

“Jarak antar jemaah minimal 1 meter dengan memberi tanda khusus, tidak mengedarkan kotak amal, dan melakukan disinfektan sebelum salat Idul Adha,”ujarnya.

Sedangkan untuk Pelaksanaan Qurban dilaksanakan ditempat pemotongan hewan di rumah pemotongsn hewan rumanisia (RPH-R). 

Pemotongan hewan dilakukan di area yang luas sehingga dimungkinkan untuk menerapkan jaga fisik, lalu proses penyelenggaraan qurban boleh diikuti oleh petugas dan pihak yang berqurban. 

Gubernur Sutarmidji Minta Maaf Pontianak Masuk Zona Darurat Covid-19

“Pada saat pemotongan, pencacahan, pengulitan dan pengemasan daging harus prokes, dan pendistribusian daging hewan di lakukan oleh petugas ketempat tinggal warga,”ujarnya.

Gubernur Sutarmidji menegaskan bahwa aturan terkait Pelaksanaan Idul Adha dimasa pandemi Covid-19 mengikuti anjuran MUI dan Kemenag.

Dikatakannya terkait daerah di Kalbar yang masih menerapkan PPKM Darurat untuk pelaksanaan Salat Idul Adha harusnya menjadi tugas Bupati Walikota masing-masing. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved