Ketua MUI Kalbar Ajak Masyarakat Maknai Momentum Idul Adha sebagai Ikhtiar Menjaga Jiwa
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar, H M Basri Har mengatakan sesuai Instruksi Menteri Agama, Gubernur Kalbar bagi wilayah zona merah dan oran
Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Momentum Hari Raya Idul Adha tahun ini jatuh pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021 Masehi.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar, H M Basri Har mengatakan sesuai Instruksi Menteri Agama, Gubernur Kalbar bagi wilayah zona merah dan oranye agar tidak terjadi kerumunan yang rentan penularan covid-19.
Ia mengatakan pelaksanaan Idul Adha ditengah pandemi Covid-19 pada tahun ini sebaiknya dilaksanakan bersama keluarga inti di rumah masing masing.
• Masjid At Taqwa Mempawah Akan Tetap Laksanakan Salat Idul Adha dengan Penerapan Prokes
“Hendaknya lebaran Idul Adha tahun ini dimaknai sebagai ikhtiar menjaga jiwa agar tidak tertular virus corona yang akhir akhir ini trendnya semakin naik,”ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 18 Juli 2021.
Ia berharap masyarakat menerima keputusan itu dengan tulus, dan harus selalu berbaik sangka.
“Ajaran agama mewajibkan umatnya selalu menjaga jiwa, pelaksanaan ibadah tetap dikerjakan dengan mengambil rukhsah demi keselamatan, itulah yang harus dipahami, jangan menghujat,” imbaunya.
(Update Informasi Seputar Kalimantan Barat)
Sedang penyembelihan hewan qurban dilaksanakan di RPH atau lapangan terbuka dengan prokes yang ketat
“Kalau untuk pembagian daging tidak dibagikan ditempat tapi diantar kerumah mustahiq,”ujarnya.
Selain dihadapkan dengan pandemi Covid-19 Kalbar juga tengah dihadapkan dengan cobaan berupa batingsor yang terjadi dibebera daerah di Kalbar, serta tenggelamnya 14 kapal nelayan di perairan Kalbar.
“Berbagai bencana yang terjadi hendaknya dimaknai sebagai peringatan Allah SWT terhadap tingkah laku kita, maka kita harus intropeksi atau muhasabah terhadap perlakuan kita,”ujarnya.
Ia mengajak agar momentum Idul Adha ditengah wabah ini untuk kembali menyadari kesalahan dan dosa yang telah di perbuat.
“Kita terus bertobat, semoga dengan ini Allah segera mengangkat covid- 19 ini dari permukaan bumi dengan demikian kita dapat beraktifitas dengan normal,”ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat telah mengeluarkan SE nomor 450/2475/Kesra-B tentang petunjuk teknis malam takbiran, Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban tahun 1442 H/2021 M. Diluar wilayah PPKM Darurat.
• Jelang Idul Adha, TNI-Polri bersama Pengurus Masjid Gelar Baksos Antisipasi Penyebaran COVID-19
SE tersebut berdasarkan keputusan Presiden RI nomor 11 tahun 2021, SE Menag nomor 15 tahun 2021, dsn Instruksi Mendagri nomor 14 tahun 2021