Penanganan Covid

Bengkel Motor dan Mobil di Pontianak Boleh Buka Selama PPKM Darurat

Hanya saja, kapasitasnya dibatasi maksimal 50 persen. Baik yang berada di lokasi sendiri maupun berada di lokasi dealer.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK/MUHAMMAD ROKIB
Suasana penyekatan di simpang empat PCC Jalan Ahmad Yani Kota Pontianak Kalimantan Barat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Pontianak, Iwan Amriady mengatakan, bengkel motor dan mobil di Pontianak tetap boleh buka selama penerapan PPKM Darurat.

Hanya saja, kapasitasnya dibatasi maksimal 50 persen. Baik yang berada di lokasi sendiri maupun berada di lokasi dealer.

Hal itu disampaikan Iwan terkait Surat Edaran Wali Kota Pontianak, Nomor 800/24/SETDA/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Kondisi Darurat di Kota Pontianak

Selain bengkel, sektor esensial lain seperti bank, perusahaan asuransi, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan langsung dengan pelanggan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja.

Sedangkan yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran hanya diperkenankan beroperasi 25 persen.

Laka Lantas di Tayan Hulu Suzuki AVV Vs Truk Tangki, Kapolsek Beberkan Kronologinya

Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja.

“Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja,” kata Iwan di laman resmi Pemkot Pontianak.

Iwan menyatakan, transportasi umum termasuk angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan rental dapat beroperasi.

“Dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ucapnya.

Berikut aturan lengkap PPKM Darurat di Pontianak:

1. Kegiatan belajar mengajar di semua tingkat pendidikan dilakukan secara daring atau online.

2. Sektor non esensial seperti mall dan pertokoan yang menjual fashion, pakaian, tekstil, sepatu, sepeda, kendaraan bermotor, mainan anak, elektronik, aksesoris, toko meubel dan sejenisnya tutup selama PPKM Darurat.

Data Pengalihan Arus Lalu Lintas di Pontianak Selama PPKM Darurat

3. Kegiatan hajatan, seni dan tempat hiburan juga ditiadakan. 

4. Semua taman di Pontianak tutup.

5. Sarana olahraga tutup

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved