Penanganan Covid

Bengkel Motor dan Mobil di Pontianak Boleh Buka Selama PPKM Darurat

Hanya saja, kapasitasnya dibatasi maksimal 50 persen. Baik yang berada di lokasi sendiri maupun berada di lokasi dealer.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK/MUHAMMAD ROKIB
Suasana penyekatan di simpang empat PCC Jalan Ahmad Yani Kota Pontianak Kalimantan Barat. 

6. Pusat kebugaran tutup

7. Salon kecantikan tutup

8. Refleksi dan panti pijat juga ditutup

9. Supermarket, minimarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka hingga pukul 20.00 WIB serta membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

10. Pedagang makanan dan minuman, seperti restoran, rumah makan, warung makan, warung kopi, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, lamongan, baik yang berada di lokasi sendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mall, hanya diperkenankan melayani pembelian makanan dan minuman untuk dibawa pulang. 

11. Sektor kritikal seperti layanan kesehatan yang mencakup rumah sakit, klinik, praktek dokter atau bidan, laboratorium, apotek, toko obat dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. 

12. Sektor keamanan dan ketertiban umum dapat beroperasi penuh dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. 

13. Penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategi nasional, konstruksi infrastruktur publik, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen bagi staf pada fasilitas produksi, konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat. 

14. Pelayanan administrasi perkantoran hanya 25 persen staf dengan protokol kesehatan secara ketat.

Daftar Jalan Pontianak yang Ditutup Selama PPKM Darurat, Termasuk Penyekatan Jalan di Batu Layang

Data Jalan yang Ditutup dan Pengalihan Arus Lalu Lintas

Berikut daftar Jalan di Pontianak yang ditutup selama PPKM Darurat mulai Senin 12 sampai Kamis 20 Juli 2021:

1. Pos batulayang tenda besar.

2. Simpang tanjung hulu

3. Simpang tanjung raya

4. Simpang parit mayor

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved