Penanganan Covid
Bengkel Motor dan Mobil di Pontianak Boleh Buka Selama PPKM Darurat
Hanya saja, kapasitasnya dibatasi maksimal 50 persen. Baik yang berada di lokasi sendiri maupun berada di lokasi dealer.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
4. Penutupan Jalan Pahlawan - Jalan Imam Bonjol
- Arus dari Jalan Imam Bonjol dialihkan ke Jembatan Kapuas 1 dan Jalan Imam Bonjol
- Arus lalu lintas dari Jalan Tanjungpura dialihkan ke Jembatan Kapuas 1 dan Jalan Imam Bonjol
- Arus dari jembatan Kapuas 1 ke arah Jalan Pahlawan dialihkan ke Jalan Imam Bonjol dan Jalan Tanjungpura
Selain melakukan penutupan jalan dan pengalihan arus, Polisi di Pontianak juga akan merazia warga yang keluar rumah tanpa alasan jelas selama PPKM Darurat.
Hal itu disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo Sabtu 10 Juni 2021 malam.
"Kita juga akan lakukan razia terhadap warga yang keluar rumah tanpa ada alasan yang jelas. Kita akan lakukan pemeriksaan STNK dan SIM sehingga kita berharap masyarakat tertib di rumah," katanya, dilansir laman resmi Pemkot Pontianak.
Leo menyatakan, untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat ini, pihaknya akan melakukan penutupan dan penyekatan jalan.
"Tujuannya agar penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pontianak bisa ditekan seminimal mungkin dan keluar dari zona merah," katanya.
Menurutnya, penutupan jalan akan dilakukan di beberapa titik simpul.
Mulai dari batas kota di Batu Layang Pontianak Utara, kemudian Tanjung Hulu, Tanjung Raya, Ahmad Yani, Adisucipto, Parit Mayor dan juga wilayah barat di Jeruju.
"Penyekatan ini akan dilakukan selama 24 jam, hari pertama dan kedua diberlakukannya PPKM Darurat mungkin akan ada penyesuaian," terangnya.
Dirinya meminta warga dari luar Pontianak untuk menangguhkan niatan memasuki Kota Pontianak.
"Terkecuali memang alasan yang sangat penting seperti meninggal dunia atau sakit," jelasnya.
Syarat untuk Lewati Penyekatan Jalan
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Chandramidi menerangkan, jika ingin melewati jalan-jalan yang disekat, dapat membawa surat keterangan atau surat tugas yang menerangkan bahwa kondisi yang bersangkutan memaksa harus melewati lokasi jalan yang ditutup.
“Karena semi-lockdown, maka dilakukan penutupan atau penyekatan jalan-jalan utama. Jika lewat, dapat membawa surat keterangan atau surat tugas yang menerangkan kondisi yang memaksa harus melewati lokasi jalan yang ditutup," ungkap Utin.
Selain itu, untuk kendaraan mobil oksigen, ambulans, mobil pengangkut sampah dan perlu penanganan cepat orang sakit dan berduka, diperbolehkan lewat.
“Penutupan jalan dapat dilewati oleh mobil oksigen, ambulans, mobil pengangkut sampah dan perlu penanganan cepat untuk orang sakit dan berduka,” ucap Utin.(*)