Penanganan Covid

Aturan PPKM Darurat Pontianak Sesuai Surat Edaran Wali Kota

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengeluarkan surat edaran terkait penerapan PPKM Darurat di Pontianak.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Jemi Ibrahim/Pemkot Pontianak
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono (tengah) saat menjelaskan pelaksanaan PPKM Darurat. 

e. perangkat daerah yang membidangi urusan pekerjaan umum dan penataan ruang (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang)

f. perangkat daerah yang membidangi urusan perhubungan (Dinas Perhubungan)

g. perangkat daerah yang membidangi urusan pangan, pertanian, dan perikanan (Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan)

h. perangkat daerah yang membidangi urusan Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinas, Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan)

i. Perdagangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa.

Daftar Jalan Pontianak yang Ditutup Selama PPKM Darurat, Termasuk Penyekatan Jalan di Batu Layang

C. Pembatasan pada Sektor Esensial

1. Keuangan dan perbankan meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan
fisik dengan pelanggan/customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf sedangkan yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran dapat beroperasi 25% (dua puluh lima persen) dengan protokol kesehatan secara ketat.

2. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan/customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf dengan protokol kesehatan secara ketat.

3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf dengan protokol kesehatan secara ketat.

4. Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf dengan protokol
kesehatan secara ketat.

5. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas
Kegiatan Industri (IOMKI) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran dengan protokol kesehatan secara ketat.

6. Bengkel mobil/motor baik yang berada dilokasi sendiri maupun berada di lokasi dealer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan protokol kesehatan secara ketat

7. Kantor pemerintah daerah yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda menerapkan 75% (tujuh puluh lima persen) Work
From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat seperti:

a. perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan

b. perangkat daerah yang membidangi urusan komunikasi dan informatika

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved