Penanganan Covid
Aturan PPKM Darurat Pontianak Sesuai Surat Edaran Wali Kota
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengeluarkan surat edaran terkait penerapan PPKM Darurat di Pontianak.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
4. kantor Pemerintah Daerah yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan publik seperti:
a. Sekretariat Daerah
b. Sekretariat DPRD
c. Inspektorat
d. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
e. Dinas Pengendalian, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
f. Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata
g. Kantor Kesatuan Bangsa Sosial dan Politik
E. Sektor Lainnya
a. Supermarket, mini market, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dengan protokol Kesehatan secara ketat.
b. kegiatan makan/minum ditempat umum (restoran, rumah makan, warung makan, warung kopi, cafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan,
lamongan yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away, tidak
menerima makan ditempat (dine-in), dan tidak menyediakan/menggelar meja dan kursi ditempat usahanya
c. tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
tidak mengadakan kegiatan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan
memperbanyak doa menurut agama dan kepercayaan masing-masing
d. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taxi (konvensional dan online), kendaraan sewa/rental) dapat beroperasi
dengan kapasitas maksimal 70 (tujuh puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
e. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (bis dan kapal laut) harus:
1) Menunjukkan PCR H-2 (kapal laut) serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor dan bis
2) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah Kota
Pontianak serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi yaitu Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Kubu Raya
f. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield
tanpa menggunakan masker.
F. Setiap orang penanggungjawab/penyelenggara/pemilik/pengurus/ pengelola kantor/tempat usaha/usaha yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular dapat dikenakan sanksi berdasarkan:
1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218
2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
4) Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya