Penanganan Covid

Aturan PPKM Darurat Pontianak Sesuai Surat Edaran Wali Kota

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengeluarkan surat edaran terkait penerapan PPKM Darurat di Pontianak.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Jemi Ibrahim/Pemkot Pontianak
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono (tengah) saat menjelaskan pelaksanaan PPKM Darurat. 

c. perangkat daerah yang membidangi urusan keuangan

d. perangkat daerah yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil

e. perangkat daerah yang membidangi urusan pelayanan perizinan

f. perangkat daerah yang membidangi urusan sosial

g. perangkat daerah yang membidangi urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman

h. Kecamatan dan Kelurahan

D. Sektor Non Esensial

Tempat/kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH), meliputi:

1. Taman alun kapuas, promenade, taman digulis, taman catur, taman sepeda, taman bermain, sarana olahraga (jogging track, lapangan
olahraga, kolam renang, billiard), pusat kebugaran (fitness, gym), pusat kecantikan (salon, spa), reflexi, dan panti pijat

2. Kegiatan hajatan/seni/hiburan/rapat meliputi: 

a. resepsi pernikahan dan hajatan

b. kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan

c. kegiatan rapat, seminar dan pertemuan tatap muka

d. kegiatan hiburan malam, karaoke, bar, diskotik, dan bioskop baik yang berada dilokasi sendiri maupun yang berada di dalam hotel

3. toko busana/fashion/toko tekstil/toko sepatu, toko sepeda, toko mainan anak, toko elektronik, toko aksesoris, toko meubel

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved