Penanganan Covid
Daftar Jalan Pontianak yang Ditutup Selama PPKM Darurat, Termasuk Penyekatan Jalan di Batu Layang
PPKM Darurat di Pontianak mulai berlaku Senin 12 Juli 2021 hingga Selasa 20 Juli 2021 atau di Hari Raya Idul Adha.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Beberapa ruas jalan di Pontianak akan ditutup selama penerapan PPKM Darurat.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menyatakan, penutupan dan penyekatan jalan dilakukan untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat.
PPKM Darurat di Pontianak mulai berlaku Senin 12 Juli 2021 hingga Selasa 20 Juli 2021 atau di Hari Raya Idul Adha.
Leo melanjutkan, penutupan jalan akan dilakukan di beberapa titik simpul.
• Polisi Razia Warga Pontianak yang Keluar Rumah Tanpa Alasan Jelas Selama PPKM Darurat
Mulai dari batas kota di Batu Layang Pontianak Utara, kemudian Tanjung Hulu, Tanjung Raya, Ahmad Yani, Adisucipto, Parit Mayor dan juga wilayah barat di Jeruju.
"Penyekatan ini akan dilakukan selama 24 jam, hari pertama dan kedua diberlakukannya PPKM Darurat mungkin akan ada penyesuaian," katanya di laman resmi Pemkot Pontianak.
Dirinya meminta warga dari luar Pontianak untuk menangguhkan niatan memasuki Kota Pontianak.
"Terkecuali memang alasan yang sangat penting seperti meninggal dunia atau sakit," jelasnya.
Selain penyekatan batas wilayah kota, wilayah dalam kota juga akan dilakukan hal serupa.
• Harga Vaksin Gotong Royong Kimia Farma ! Bagaimana Cara Daftar Vaksin Berbayar Kimia Farma ?
Penyekatan ini untuk menekan masyarakat agar tetap berada di rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak.
Jika ingin melewati jalan-jalan yang disekat, dapat membawa surat keterangan atau surat tugas yang menerangkan bahwa kondisi yang bersangkutan memaksa harus melewati lokasi jalan yang ditutup.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Chandramidi.
“Karena semi-lockdown, maka dilakukan penutupan atau penyekatan jalan-jalan utama. Jika lewat, dapat membawa surat keterangan atau surat tugas yang menerangkan kondisi yang memaksa harus melewati lokasi jalan yang ditutup," ungkap Utin.
• Daftar Penyakit Komorbid yang Tidak Boleh Vaksin Covid-19
Selain itu, untuk kendaraan mobil oksigen, ambulans, mobil pengangkut sampah dan perlu penanganan cepat orang sakit dan berduka, diperbolehkan lewat.
“Penutupan jalan dapat dilewati oleh mobil oksigen, ambulans, mobil pengangkut sampah dan perlu penanganan cepat untuk orang sakit dan berduka,” ucap Utin.