Penanganan Covid

Data Pengalihan Arus Lalu Lintas di Pontianak Selama PPKM Darurat

Penutupan jalan di Pontianak akan dilakukan di 10 titik, mulai Senin 12 Juli 2021 hingga Kamis 20 Juli 2021.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Instagram satlantas_pontianakkota
Data penutupan jalan dan pengalihan arus lalu lintas di Pontianak selama PPKM Darurat. 

"Kita juga akan lakukan razia terhadap warga yang keluar rumah tanpa ada alasan yang jelas. Kita akan lakukan pemeriksaan STNK dan SIM sehingga kita berharap masyarakat tertib di rumah," katanya, dilansir laman resmi Pemkot Pontianak.

Leo menyatakan, untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat ini, pihaknya akan melakukan penutupan dan penyekatan jalan.

"Tujuannya agar penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pontianak bisa ditekan seminimal mungkin dan keluar dari zona merah," katanya.

Menurutnya, penutupan jalan akan dilakukan di beberapa titik simpul.

Mulai dari batas kota di Batu Layang Pontianak Utara, kemudian Tanjung Hulu, Tanjung Raya, Ahmad Yani, Adisucipto, Parit Mayor dan juga wilayah barat di Jeruju.

"Penyekatan ini akan dilakukan selama 24 jam, hari pertama dan kedua diberlakukannya PPKM Darurat mungkin akan ada penyesuaian," terangnya.

Dirinya meminta warga dari luar Pontianak untuk menangguhkan niatan memasuki Kota Pontianak.

"Terkecuali memang alasan yang sangat penting seperti meninggal dunia atau sakit," jelasnya.

Syarat untuk Lewati Penyekatan Jalan

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Chandramidi menerangkan, jika ingin melewati jalan-jalan yang disekat, dapat membawa surat keterangan atau surat tugas yang menerangkan bahwa kondisi yang bersangkutan memaksa harus melewati lokasi jalan yang ditutup.

“Karena semi-lockdown, maka dilakukan penutupan atau penyekatan jalan-jalan utama. Jika lewat, dapat membawa surat keterangan atau surat tugas yang menerangkan kondisi yang memaksa harus melewati lokasi jalan yang ditutup," ungkap Utin.

Selain itu, untuk kendaraan mobil oksigen, ambulans, mobil pengangkut sampah dan perlu penanganan cepat orang sakit dan berduka, diperbolehkan lewat.

“Penutupan jalan dapat dilewati oleh mobil oksigen, ambulans, mobil pengangkut sampah dan perlu penanganan cepat untuk orang sakit dan berduka,” ucap Utin.

Aturan PPKM Darurat di Pontianak

Berikut beberapa aturan PPKM Darurat di Pontianak:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved