Penanganan Covid
Data Pengalihan Arus Lalu Lintas di Pontianak Selama PPKM Darurat
Penutupan jalan di Pontianak akan dilakukan di 10 titik, mulai Senin 12 Juli 2021 hingga Kamis 20 Juli 2021.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Berikut daftar pengalihan arus lalu lintas di Pontianak selama PPKM Darurat:
Penutupan Jalan di Simpang Pasar Flamboyan Tujuan Jalan Gajahmada
- Arus lalu lintas dari Jalan Veteran tidak boleh masuk Jalan Gajahmada dan Jalan Budi Karya
- Pengendara dari arah Jalan Veteran hanya bisa melalui Jalan Tanjungpura
Penutupan Simpang Jalan Gajahmada dan Jalan Diponegoro
- Arus lalu lintas dari Jalan Diponegoro tak bisa ke Jalan Tanjungpura dan Jalan Gajahmada. Pengendara diarahkan ke Jalan Pattimura
Penutupan Simpang Jalan Ahmad Yani (Kantor Pajak)
- Arus lalu lintas dari Kota Baru (Jalan Sultan Abdur Rahman) dialihkan semua ke Jalan Teuku Umar (belok kiri)
- Arah lalu lintas dari Jalan Gusti Sulung Lelanang ke Jalan Ahmad Yani dialihkan ke Jalan Sultan Abdur Rahman dan Jalan Teuku Umar
• Daftar Penyakit Komorbid yang Tidak Boleh Vaksin Covid-19
Penutupan Jalan Pahlawan - Jalan Imam Bonjol
- Arus dari Jalan Imam Bonjol dialihkan ke Jembatan Kapuas 1 dan Jalan Imam Bonjol
- Arus lalu lintas dari Jalan Tanjungpura dialihkan ke Jembatan Kapuas 1 dan Jalan Imam Bonjol
- Arus dari jembatan Kapuas 1 ke arah Jalan Pahlawan dialihkan ke Jalan Imam Bonjol dan Jalan Tanjungpura
Selain melakukan penutupan jalan dan pengalihan arus, Polisi di Pontianak juga akan merazia warga yang keluar rumah tanpa alasan jelas selama PPKM Darurat.
Hal itu disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo Sabtu 10 Juni 2021 malam.