Pontianak Perpanjang Pengetatan PPKM Mikro, Mal Tutup Pukul 20.00 WIB

Pemberlakuan operasional tempat usaha sampai pukul 20.00 WIB saja untuk kafe, warkop, restoran, rumah makan dan pusat perbelanjaan

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/Muhammad Rokib
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan. 

"Kita sepakat untuk memperpanjang dan memperketat PPKM dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Upaya ini sebagai langkah untuk keluar dari zona merah penyebaran Covid-19. Dan fokus keluar dari zona merah dimulai besok 1 Juli 2021 (hari ini-red)," ujarnya.

Kebijakan selama PPKM mikro ditetapkan, di antaranya ialah meniadakan pesta pernikahan, menutup sementara taman-taman, destinasi wisata serta ruang publik.

"Pemberlakuan operasional tempat usaha sampai pukul 20.00 WIB saja untuk kafe, warkop, restoran, rumah makan dan pusat perbelanjaan," kata Bahasan.

Selama penerapan PPKM di Kota Pontianak, apabila ditemukan masyarakat atau tempat-tempat usaha yang melanggar ketentuan yang berlaku, maka pihaknya akan melakukan pembinaan.

"Mulai dari membubarkan kerumunan hingga pada penutupan sementara kafe dan warkop apabila tidak mengindahkan aturan itu," katanya.

Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menyampaikan bahwa pihaknya mendukung aturan maupun kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah maupun Satgas Covid-19 Kota Pontianak untuk keluar dari zona merah.

Pihaknya juga berkomitmen untuk mensukseskan kebijakan tersebut bersama Satgas Covid-19 Kota Pontianak.

"Kami tergabung dalam Satgas Covid-19 ada TNI-Polri, kemudian dari Pemerintah Kota Pontianak. Ini sama-sama akan bergerak melaksanakan apa yang sudah diputuskan pada sore ini," ujarnya.

Ia juga menerangkan, bahwa akan ada mengalihkan arus lalu lintas di beberapa tempat yang menimbulkan kerumunan.

"Untuk penutupan lokasi yang padat, kita laksanakan mulai besok (hari ini). Mekanismenya kita akan mengalihkan arus lalu lintas supaya tidak terjadi konsentrasi masyarakat di ruas-ruas jalan," ujarnya.

Adapun ruas-ruas jalan bisa menimbulkan kepadatan yang akan dilakukan pengalihan di antaranya Jalan Reformasi, Jalan Gajah Mada, kemudian di wilayah Pontianak Utara, dan Pontianak Timur, serta di sekitar Pasar Flamboyan.

"Untuk waktunya siang akan kita tetapkan jam 14 sampai jam 17.00 WIB, kemudian malam 19.00 sampai 22.00," ungkapnya.

Tinjau Penerapan PPKM Mikro, Kasat Binmas Polres Ketapang Kunjungi Pos PPKM di Empat Kecamatan

Dalam hal ini, Polresta Pontianak Kota akan mengerahkan sebanyak 150 personel yang akan menyebar di masing-masing Polsek di Kota Pontianak. Terkait sanksi yang akan diterapkan, pihaknya juga akan menyesuaikan dengan sanksi yang akan dikeluarkan oleh Satpol PP Kota Pontianak.
PPKM Darurat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diterapkan di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Hal itu disampaikannya saat memberi sambutan di pembukaan Munas Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu 30 Juni 2021.

”Hari ini (kemarin) ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan sangat tinggi, dan kita harapkan selesai karena diketuai Pak Airlangga, Menko Ekonomi untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat,” kata Jokowi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved