Pontianak Perpanjang Pengetatan PPKM Mikro, Mal Tutup Pukul 20.00 WIB
Pemberlakuan operasional tempat usaha sampai pukul 20.00 WIB saja untuk kafe, warkop, restoran, rumah makan dan pusat perbelanjaan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sesuai instruksi dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalbar terkait jam operasional, Pusat perbelanjaan modern atau mal harus tutup pukul 20.00 WIB dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.
Manajer HRD Ayani Megamal Pontianak Gigih Tri Saktono menuturkan, pihaknya telah menerima surat edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar. Pihaknya juga akan segera menindak lanjuti instruksi tersebut.
"Kita akan buka mulai pukul 10.00 WIB dan tutup pada pukul 20.00 WIB. Untuk berapa lama, kita menunggu arahan dari pemerintah,” ungkapnya, Rabu 30 Juni 2021.
Gigih juga mengungkapkan, pihaknya akan terus menerapkan protokol kesehatan (prokes) bagi pengunjung. “Pelaksanaan prokes akan lebih kita intensifkan demi kenyamanan bersama," kata Gigih.
Perihal operasional Ayani Megamal, pihaknya juga akan lebih super intensif melakukan pembersihan di area publik.
Selain itu, pihaknya juga melakukan semprotan disinfektan, satu hari dua kali. Selain itu melakukan pemantauan agar tak terjadi kerumunan saat pengunjung belanja.
• Pemkot Pontianak Fokus Keluar Zona Merah, Perpanjangan PPKM Lebih Ketat
"Hal ini, kami lakukan agar masyarakat yang berkunjung tetap nyaman dan aman saat berbelanja di tempat kita. Seperti tangga eskalator dan litf setiap dua jam kita bersih, pengunjung yang tak pakai masker kita minta gunakan masker," ungkap Gigih.
Gigih juga mengatakan mendukung penuh upaya pemerintah untuk mempercepat vaksinasi. Ia mengungkapkan, proses vaksinasi di Megamal juga masih akan berlangsung, Kamis 1 Juli 2021. Vaksinasi Covid-19 hari ini akan berlangsung untuk masyarakat umum.
"Kita imbau masyarakat yang ikut vaksinasi di Ayani Megamal untuk tetap melaksanakan dan mengikuti aturan protokol kesehatan. Gunakan masker dan jaga jarak serta tidak berkerumun," imbaunya.
Gigih mengungkapkan, vaksinasi pertama dilaksanakan untuk internal karyawan Ayani Megamal sudah dilakukan sejak lima hari sebelumnya. Ia pun berharap pandemi Covid-19 di Kalbar dan di Indonesia pada umumnya segera berakhir.
[Update Berita Seputar PPKM Mikro]
PPKM Lebih Ketat
Wakil Wali Kota (Wawako) Pontianak Bahasan menyampaikan, Satgas Covid-19 Kota Pontianak saat ini fokus untuk keluar dari zona merah. Hal tersebut disampaikannya usai rapat koordinasi Satgas Covid-19 Kota Pontianak, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu 30 Juni 2021.
Dari hasil rakor tersebut, ia mengatakan bahwa Satgas Covid-19 Kota Pontianak memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lebih ketat selama 14 hari ke depan, dimulai Kamis 1 Juli 2021.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil lantaran kondisi Kota Pontianak saat ini zona merah Covid-19.
Tidak hanya itu, kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, yang ditindaklanjuti Instruksi Satgas Covid-19 Provinsi Kalbar tentang Penanganan Covid-19 pada Zona Merah di Kota Pontianak.