Setiap Hari 100 Warga Pontianak Tertular Covid-19, Edi Kamtono: Lebih Banyak Klaster Keluarga

Saat ini Kota Pontianak berada di zona merah, skornya 1,4. Artinya, tingkat ketertularan masyarakat sudah tinggi rata-rata di atas 100 per hari,

Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ Muhammad Rokib
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono 

Jadi yang boleh beraktivitas dari sektor esensial seperti di bidang kesehatan adalah rumah sakit, puskesmas, kegiatan bahan pangan, teknologi informasi, keuangan perbankan, sistem pembayaran, logistik, pasar modal, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan industri.

“Jadi yang telah ditetapkan sebagai objek vital nasional dapat beroperasi 100 persen. Sedangkan untuk pasar swalayan, supermarket kalau menurut Instruksi Mendagri harus tutup pada 20.00 WIB,” ujarnya.

Harisson menegaskan, tidak ada toleransi lebih dari itu, termasuk warung kopi (warkop) atau kafe harus tutup pada pukul 20.00 WIB. Kapasitas pengunjung warkop, kafe, dan swalayan yang buka sampai 20.00 WIB hanya boleh 25 persen.

“Penerapan PPKM mikro di Kota Pontianak harusnya warkop, kafe, pasar swalayan, supermarket tutup pukul 20.00 WIB. Bahkan, boleh dimajukan pukul 19.00 atau 18.00 WIB, jangan lebih dari pukul 20.00 WIB,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, kegiatan hajatan pernikahan dan lainnya, yang diperbolehkan hanya 25 persen dari kapasitas.

Kemudian, hidangan juga tidak boleh makan di tempat hajatan, harus dibawa pulang.
Harisson mengatakan, Kota Pontianak harus mengoptimalkan kinerja satgas tingkat RT, babinsa, bhabinkamtibmas, dan masyarakat harus serius mengikuti aturan PPKM mikro.

“Setiap minggu mereka harus melakukan penilaian terhadap zona risiko di RT masing-masing. Mereka harus lakukan tracing dan testing dibantu petugas kesehatan, melakukan isolasi terhadap warganya. Kalau mereka zona merah RT tersebut di-lockdown,” jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved