Setiap Hari 100 Warga Pontianak Tertular Covid-19, Edi Kamtono: Lebih Banyak Klaster Keluarga

Saat ini Kota Pontianak berada di zona merah, skornya 1,4. Artinya, tingkat ketertularan masyarakat sudah tinggi rata-rata di atas 100 per hari,

Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ Muhammad Rokib
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Berdasarkan data peta sebaran kenaikan kasus Covid-19 yang dilansir Dinas Kesehatan (Diskes) Kalbar per Minggu 27 Juni 2021, Kota Pontianak kembali ke zona merah.

Kota Pontianak sebelumnya juga pernah berada di zona merah, awal November 2020 lalu.
Wali Kota (Wako) Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan, Kota Pontianak berada pada zona merah dengan skor 1,43.

Ia menjelaskan, skor tersebut menunjukkan bahwa angka ketertularan Covid-19 di masyarakat sudah tinggi. Bahkan ia menyebutkan, rata-rata per hari di atas angka 100 orang dinyatakan positif Covid-19.

"Saat ini Kota Pontianak berada di zona merah, skornya 1,4. Artinya, tingkat ketertularan masyarakat sudah tinggi rata-rata di atas 100 per hari," ungkapnya, Selasa 29 Juni 2021.

"Nah, sejak awal Juni 2021 sudah diprediksi terjadi peningkatan kasus di Kota Pontianak, terutama yang bergejala juga dan sudah hampir merata di setiap sektor komunitas, misalnya perkantoran. Seperti di pemkot itu sudah hampir merata semuanya, terus sekarang ini klaster keluarga. Bahkan, lebih banyak klaster keluarga, itu dari anak, istri, suami, karena satu rumah," ungkapnya.

Cegah Covid-19 Didalam Lapas, Pegawai Lapas Kelas 2 A Pontianak dan Keluarganya Jalani Vaksinasi

Hingga saat ini, jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Pontianak sebanyak 2.553 orang dan sembuh sebanyak 2210. Sedangkan yang masih dalam perawatan 277 orang, dan meninggal sebanyak 66 orang.

Tingginya tingkat ketertularan kasus Covid-19 ini, menurut Edi, dikarenakan memang mobilitas masyarakat di Kota Pontianak cukup tinggi. Terutama kegiatan-kegiatan setelah Lebaran Idul Fitri lalu.

Maka berbagai kebijakan telah diambil oleh Satgas Covid-19 Kota Pontianak, satu di antaranya menerapkan PPKM berskala mikro secara ketat selama 14 hari, sejak 14 Juni sampai 27 Juni 2021.

"Kita sudah menerapkan PPKM secara ketat selama 14 hari sampai (27 Juni) kemarin dan sampai saat ini masih dievaluasi. Kemungkinan akan diperpanjang dan akan lebih diperketat untuk menurunkan tingkat ketertularan, satu-satunya jalan adalah dengan membatasi aktivitas dan mobilitas," tegas Edi Kamtono.

Edi Kamtono menerangkan, perpanjangan PPKM ini memang lebih diperketat dari sebelumnya, hal tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Ia juga mengimbau kepada semua masyarakat untuk menunda kegiatan-kegiatan yang bisa mengumpulkan banyak orang.

“Menunda dan membatasi kegiatan minimal 50 persen dari kapasitas ruangan atau bahkan 35 persen saja dari kapasitas yang ada untuk acara," tandasnya.

Langkah tersebut menurutnya, dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19. “Selain itu, tidak terjadi gerombolan-gerombolan lagi, kumpulan-kumpulan di restoran, warkop dan tempat-tempat yang menimbulkan keramaian. Mudah-mudahan PPKM yang diperpanjang ini bisa menekan angka penyeberan Covid-19. Itu harapan kita," jelasnya.

Untuk kebijakan yang berkaitan dengan pembatasan jam operasional dan sanksi lainnya, Edi mengatakan masih akan menunggu hasil dari keputusan bersama Satgas Covid-19 Kota Pontianak.
Pihaknya akan melakukan rapat koordinasi sekaligus evaluasi terhadap hasil PPKM secara ketat selama 14 hari kemarin.

"Satgas Covid-19 sedang mengkaji. Karena ini kan ekonomi harus bergerak juga, tapi tetap aman dari Covid-19," kata Edi.

Perketat PPKM
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) menerapkan pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Hal itu berkaitan dengan status risiko Covid-19 di beberapa daerah yang mengalami peningkatan.
Sutarmidji mengungkapkan, Kota Pontianak kini telah berzona merah Covid-19.

Sedangkan, 11 kabupaten kota berada di zona oranye dan hanya dua kabupaten di zona kuning. Maka dari itu, ia meminta seluruh pemda melakukan pengetatan PPKM mikro.

“Saya mengimbau agar pemda lebih ketat menerapkan PPKM Mikro dan masyarakat jangan keluar rumah jika tak penting,” pinta Midji akun resmi Facebook miliknya, Selasa 29 Juni 2021.

Tak hanya itu, Midji mengatakan angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit sudah mencapai 74 persen. Ia berharap, program dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 dapat terus dilakukan.

“Percepat vaksin, lakukan tracing dan testing, serta jika anda positif minta obat di puskesmas gratis. Jika ada gejala tidak enak di badan segera ke puskesmas dan minta swab,” tegasnya.

Data zona risiko Covid-19 Provinsi Kalbar yang dikeluarkan oleh Diskes Kalbar per 27 Juni 2021 memang menggambarkan Kota Pontianak masuk pada zona merah. Sedangkan, 11 daerah lainnya berada di zona oranye.

Pandemi Covid-19 Belum Mereda, Bupati Sanggau Ingatkan Masyarakat Terus Jaga Imun Tubuh

Kesebelas daerah tersebut adalah Kabupaten Kubu Raya, Kapuas Hulu, Sambas, Sanggau, Landak, Mempawah, Sekadau, Bengkayang, Kota Singkawang, Melawi, Sintang. Adapun dua daerah yang berada di zona kuning hanya Kabupaten Kayong Utara dan Ketapang.

Lebih lanjut, Midji menegaskan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kalbar terus melakukan upaya pengendalian serta pencegahan penularan virus corona di tengah masyarakat.

Selain mencegah penularan, Ketua Satgas sekaligus Gubernur Kalbar menerangkan upaya yang dilakukan saat ini adalah mencegah dampak fatalnya pasien yang terinfeksi virus tersebut.

Pencegahan serta pemutusan rantai penularan Covid-19 harus dilakukan bersama-sama. Ia meminta seluruh kepala daerah kabupaten/kota untuk lebih peduli serta bersinergi dalam penanganan.

Per hari Selasa kemarin, Sutarmidji menyampaikan keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 di Kalbar mencapai angka di atas 70 persen.

Angka ini tentu sangat memprihatinkan apabila terus melonjak, sebab bisa saja rumah sakit kewalahan dalam menanganinya sehingga memberikan dampak begitu fatal. "Angka keterisian rumah sakit atau BOR sudah diatas 70 persen, angka ini sangat tinggi," ucap Sutarmidji.

Seiring meningkatnya pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit tentu memerlukan peralatan medis yang memadai. Selain itu, ketersediaan alat bantu pernafasan ventilator juga masih terbatas.

Midji meminta pada perusahaan pemasok oksigen di Kalbar memprioritaskan pasokan oksigen di rumah sakit.

"Saya minta 5 perusahaan pemasok oksigen di Kalbar lebih memprioritaskan pasokan rumah sakit," tegas mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini.

Kabupaten/kota juga diharapkan melakukan tracing dan testing, serta memberi obat pada mereka yang positif. "PPKM mikro harus ketat, kan dana desa 8 persen boleh digunakan. Ini kondisi sudah semakin meningkat angka keterjangkitan dan angka fatalitas juga meningkat," kata Sutarmidji.

Ia berpesan kondisi sekarang ini harus menjadi perhatian khusus kepala daerah, demi kesehatan masyarakat. Menurutnya masyarakat yang bandel tindak saja, karena membahayakan masyarakat lainnya.

"Edukasi terus dilakukan, vaksinasi digencarkan. Koordinasi dengan TNI/Polri, jangan pula TNI/Polri maksimal, pemda malah kurang peduli," katanya.

Midji sangat khawatir dengan beberapa kabupaten yang dinilainya hampir tak peduli. Bahkan berapa jumlah BOR rumah sakit pun bupatinya tak tahu.

"Ayo kita berjibaku untuk penanganan Covid, siapkan tempat isolasi dan antisipasi di rumah sakit. Saya imbau agar masyarakat segera vaksin, jangan berdebat masalah tentang vaksin, karena dengan vaksin anda terhindar dari akibat fatal Covid-19," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kalbar, Harisson juga menyampaikan harapan agar Kota Pontianak yang berada di zona merah memperketat lagi PPKM mikro. “Malah Kota Pontianak harusnya semi-lockdown,” ujarnya.

Ia menilai hal itu perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 lebih parah. Caranya, dengan melakukan pengetatan, pemantauan serta pengawasan di sejumlah lokasi keramaian.

Ia mengatakan, penerapan PPKM mikro di Kota Pontianak dilaksanakan ketika masih berada pada zona oranye. Maka dari itu, dengan berada di zona merah, maka penerapan PPKM mikro harus lebih ketat.

Harisson mengatakan, kalau berada pada zona merah menurut Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021, maka perkantoran harus menerapkan Work From Office (WFO) sebanyak 25 persen, dan 75 persennya Work From Home (WFH).

“Nanti diatur 25 persen ini jangan sampai mereka terus bekerja dan di rumah malah pergi liburan ke mana-mana,” ujarnya.

Kemudian, pelaksanaan belajar mengajar di semua level tingkatan dilakukan secara online, tidak boleh tatap muka, termasuk perkuliahan.

Pelaksanaan ibadah daerah zona merah seperti Pontianak, menurut Inmendagri 14/2021 untuk sementara waktu di rumah saja.

Kemudian, kegiatan pada area publik, fasilitas umum (fasum) dan taman umum, tempat wisata dan area publik di Kota Pontuanak harus ditutup. Lalu untuk kegiatan seni budaya, sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian juga harus ditiadakan. “Jadi, tidak boleh melakukan kegiatan seni budaya atau sosial kemasyarakat,” tegasnya.

Selain itu, pelaksanaan rapat seminar dan pertemuan ditiadakan sampai nanti zona risiko di Kota Pontianak lebih rendah atau berada pada zona kuning.

Jadi yang boleh beraktivitas dari sektor esensial seperti di bidang kesehatan adalah rumah sakit, puskesmas, kegiatan bahan pangan, teknologi informasi, keuangan perbankan, sistem pembayaran, logistik, pasar modal, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan industri.

“Jadi yang telah ditetapkan sebagai objek vital nasional dapat beroperasi 100 persen. Sedangkan untuk pasar swalayan, supermarket kalau menurut Instruksi Mendagri harus tutup pada 20.00 WIB,” ujarnya.

Harisson menegaskan, tidak ada toleransi lebih dari itu, termasuk warung kopi (warkop) atau kafe harus tutup pada pukul 20.00 WIB. Kapasitas pengunjung warkop, kafe, dan swalayan yang buka sampai 20.00 WIB hanya boleh 25 persen.

“Penerapan PPKM mikro di Kota Pontianak harusnya warkop, kafe, pasar swalayan, supermarket tutup pukul 20.00 WIB. Bahkan, boleh dimajukan pukul 19.00 atau 18.00 WIB, jangan lebih dari pukul 20.00 WIB,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, kegiatan hajatan pernikahan dan lainnya, yang diperbolehkan hanya 25 persen dari kapasitas.

Kemudian, hidangan juga tidak boleh makan di tempat hajatan, harus dibawa pulang.
Harisson mengatakan, Kota Pontianak harus mengoptimalkan kinerja satgas tingkat RT, babinsa, bhabinkamtibmas, dan masyarakat harus serius mengikuti aturan PPKM mikro.

“Setiap minggu mereka harus melakukan penilaian terhadap zona risiko di RT masing-masing. Mereka harus lakukan tracing dan testing dibantu petugas kesehatan, melakukan isolasi terhadap warganya. Kalau mereka zona merah RT tersebut di-lockdown,” jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved