Liputan Khusus

50 Persen PNS Pemprov Kalbar WFH, Sutarmidji Kontrol ASN Lewat HP

Perpanjangan PPKM skala mikro dilakukan pemerintah seiring lonjakan kasus penularan Covid-19 di Tanah Air pascalibur Lebaran.

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/FILE
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji memantau langsung proses vaksinasi yang berlangsung di GAIA Bumi Raya Mall menyasar pada masyarakat umum usia 18 tahun keatas, Minggu 20 Juni 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sejumlah kebijakan telah diterapkan di Kalbar mengacu pada penguatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang berlaku bagi 34 provinsi.

Satu di antaranya kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalbar. Hal ini disampaikan langsung Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.

Ia mengaku telah meminta kepada Sekda Kalbar untuk mengatur jam masuk kerja dan yang menjalani WFH sesuai aturan zona daerah. Pihaknya juga telah punya satu sistem dalam upaya mengontrol kinerja ASN yang melakukan WFH.

Dijelaskannya, kontrol bisa dilakukan terhadap para ASN apabila mereka menjalani WFH secara bergantian. Apabila mereka berpergian, maka akan ketahuan melalui handpone pribadi masing-masing.

“Kita bisa kontrol lewat handphone untuk melihat dan lewat aplikasi juga bisa untuk memantau mereka sedang berada di mana,” jelasnya, Rabu 23 Juni 2021.

Gubernur mengatakan, apabila melarang orang keluar rumah bisa terpantau grafiknya apakah turun atau naik yang bisa diterapkan di ASN.

Tips Mengelola Stres Bagi Para Ibu yang Sedang WFH, Cobain yuk!

“Kecuali kalau mereka bepergian tapi handphone-nya disimpan di rumah, dan yang jalan orangnya dan kita dikelabui,” ujarnya.

“Namun pengalaman yang lalu begitu WFH 50 persen banyak yang positif, tapi ketika disuruh masuk malah reda. Hal itu juga menjadi pertimbangan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sutarmidji sapaan akrabnya menjelaskan, dalam pemberlakukan PPKM seharusnya masyarakat paham bahwa kebijakan tersebut bukan dikeluarkan oleh gubernur, wali kota, maupun bupati.

Akan tetapi kebijakan terkait Penerapan PPKM Mikro dikeluarkan oleh kementrian di pusat. Tujuannya untuk penanganan covid-19 yang berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia dengan polanya yang sama.

“Kalau ada peningkatan yang luar biasa jangan sampai diremehkan. Seperti di daerah kita tangani dan penangannya mengikuti instruksi Kemendagri, pedomannya itu ditindaklanjuti oleh gubernur,” ujarnya.

Setelah itu turunan dari gubernur menjadi surat edaran atau SK untuk kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti. Ia mengatakan di masa penerapan PPKM Mikro masa perjalanan dinas telah dikurangi.

“Saya bukan marah, namun ini dalam rangka menjaga keselamatan, karena daerah pandemi seperti Jakarta untuk apa kita pergi ke sana, itu namanya cari penyakit,” katanya.

Selain itu, sejak 18 Juni 2021 sampai dengan 18 Juli 2021 Pemprov Kalbar melakukan pembatasan pelaksanaan kegiatan atau pertemuan di Lingkungan Pemprov Kalbar.

[Update Berita Terkait Covid-19 di Kalbar]

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved