Liputan Khusus
50 Persen PNS Pemprov Kalbar WFH, Sutarmidji Kontrol ASN Lewat HP
Perpanjangan PPKM skala mikro dilakukan pemerintah seiring lonjakan kasus penularan Covid-19 di Tanah Air pascalibur Lebaran.
Hal tersebut termuat dalam Surat Edaran nomor 440/ 2097 /UM-B untuk mendukung pelaksanaan Surat Keputusan Gubemur Kalimantan Barat Nomor 463/KESRA/2021 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Keputusan Gubernur Nomor 280/KESRA/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease-2019 di Provinsi Kalbar.
Dikatakannya, PPKM di daerah Kalbar masih ada yang lemah seperti di Pantai Sinam Pemangkat, Kabupaten Sambas masih penuh orang yang berwisata.
“Seharusnya wilayah yang daerah pariwisata harus tutup semua. Saya suruh tutup semuanya kayak di Kota Pontianak saya suruh tutup, karena banyak masyarakat pagi-pagi sudah bawa anak ke taman tanpa pakai masker,” ujarnya.
Dikatakannya penutupan tersebut telah diberlakukan sampai waktu yang belum ditentukan. Selain itu, Satgas Perkantoran yang telah terbentuk harus terus dilanjutkan sampai kapanpun.
“Nanti kepala dinas yang anak buahnya banyak yang terpapar akan saya tegur. Kemarin di Dinas Pangan ada beberapa orang terpapar. Saya kadang kasihan juga Satpol PP Kota Pontianak ada delapan orang yang terpapar, karena mereka sering razia,” pungkasnya.
Penguatan PPKM
Pemerintah memang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 22 Juni-5 Juli 2021 mendatang. Kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 yang ditandatangani dan dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian, Senin 21 Juni 2021.
Perpanjangan PPKM skala mikro dilakukan pemerintah seiring lonjakan kasus penularan Covid-19 di Tanah Air pascalibur Lebaran.
Adapun peningkatan tersebut berasal dari klaster tempat ibadah, perkantoran, dan hajatan. Penyebabnya adalah rendahnya kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“PPKM skala mikro tujuan utamanya adalah untuk menegakkan kembali kepatuhan masyarakat pada protokol kesehatan,” ujar Tito dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu 23 Juni 2021.
Untuk diketahui, dalam Inmendagri tersebut terdapat aturan ketat yang tercantum pada poin kesembilan.
Aturan ini terkait pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik pemerintah, kementerian, lembaga, pemerintah daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun swasta pada masa PPKM skala mikro yang bersamaan dengan PPKM kabupaten atau kota.
Untuk kabupaten atau kota selain zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen.
Sementara itu, pembatasan pada kabupaten atau kota yang berada dalam zona merah dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO 25 persen.
Selain itu, mendagri juga mengatur pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum. Hal ini berlaku bagi pelaku usaha warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan yang berada pada lokasi tersendiri ataupun di pusat perbelanjaan.
Salah satu aturan tersebut adalah pembatasan jam operasional warung makan, kafe, pedagang kaki lima, restoran, dan mal yang hanya boleh buka hingga pukul 20.00. Selain itu, pengunjung yang boleh makan atau minum di tempat (dine-in) dibatasi maksimal 25 persen dari total kapasitas.