Liputan Khusus
50 Persen PNS Pemprov Kalbar WFH, Sutarmidji Kontrol ASN Lewat HP
Perpanjangan PPKM skala mikro dilakukan pemerintah seiring lonjakan kasus penularan Covid-19 di Tanah Air pascalibur Lebaran.
Pelaksanaan kegiatan ibadah juga diatur dalam Inmendagri tersebut. Untuk kawasan selain zona merah, kegiatan ibadah di tempat peribadatan dapat dilakukan dengan menerapkan prokes yang lebih ketat sesuai aturan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag).
Sementara, untuk wilayah zona merah, kegiatan ibadah di tempat peribadatan ditiadakan untuk sementara waktu sampai wilayah tersebut tidak berstatus zona merah sesuai penetapan pemda setempat.
“Pemerintah mengimbau, kegiatan keagamaan di zona merah dilaksanakan di rumah masing-masing,” tegasnya.
Pengetatan kegiatan juga dilakukan di area publik, seperti fasilitas umum, taman, dan tempat wisata. Untuk kabupaten atau kota selain zona merah, area publik diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat dan diatur oleh pemda.
Sementara, area publik di kabupaten atau kota zona merah ditutup sementara waktu sampai wilayah tersebut tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah. Kegiatan seni, budaya, dan sosial yang dinilai dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga diatur dalam Inmendagri tersebut. Aturannya sama dengan ketentuan pada area publik.
PSBB atau Lockdown
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani meminta pemerintah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan lonjakan kasus Covid-19 di daerah zona merah.
Menurut Netty, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro selama ini tidak efektif.
"PPKM skala mikro terbukti tidak efektif menahan mobilitas masyarakat. Akibatnya lonjakan kasus Covid-19 sulit dikendalikan. Pemerintah harus segera berlakukan PSBB, bahkan lockdown total,” kata Netty, dalam keterangannya, Rabu 23 Juni 2021.
Netty menuturkan, ketentuan PSBB diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kemudian, aturan lebih lanjut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.
Netty mengatakan, pandemi akan efektif dikendalikan dengan penerapan protokol kesehatan secara tegas, tegas dan melibatkan partisipasi luas dari masyarakat.
"Masyarakat harus dipaksa agar disiplin protokol kesehatan melalui aturan yang ketat dan tegas. Tanpa aturan yang tegas dan setengah hati, masyarakat yang sudah jenuh dengan keadaan pandemi akan abai dan tidak peduli," ujarnya.
Untuk itu, dia berpendapat bahwa opsi pemberlakuan PSBB seperti di awal pandemi harus diambil. "Jika tak segera diambil kebijakan yang lebih ketat, maka kasus Covid-19 di Tanah Air akan semakin buruk. Jangan sampai kita mengalami seperti India dan Malaysia yang kewalahan kendalikan pandemi," tutur dia.
"Laksanakan strategi tarik rem dengan pemberlakuan PSBB minimal dalam masa 14 hari," sambungnya.
Politisi PKS itu menambahkan, saat ini banyak anak-anak yang terpapar Covid-19. Netty mengambil contoh data di Jakarta yang mencatatkan penambahan kasus harian sebanyak 5.582 kasus, sebanyak 879 di antaranya adalah anak-anak.
“Aturan yang ketat dan tegas dalam penerapan prokes harus dibarengi dengan kesiapan pemerintah dalam menyediakan faskes yang memadai, termasuk untuk anak-anak yang membutuhkan penanganan lebih spesifik," tuturnya.