Berantas Narkoba, Polsek Delta Pawan Tangkap 7 Tersangka di Berbagai Lokasi

Tidak sampai disitu, petugas pun langsung melakukan pengembangan terhadap penangkapan di kamar hotel

Editor: Jamadin
Dok. Polsek Delta Pawan
Sebanyak tujuh tersangka dan barang bukti diamankan Polsek Delta Pawan 

8. Satu  kaca pipet

9. Uang Rp.2.450.000,-

10. Dua korek api

11. Tiga potong pipet plastik

12. Tas slempang merk joy star warna biru

13. Dompet tangan Emeradl warna hitan

14. Tempat warna merah

15. Satu sendok stainless warna silver

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku DED mengakui bahwa sabu yang ada dengannya didapatkan dari seseorang yang tinggal di Jalan Medan Pertanian Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan.

Petugas langsung melakukan upaya hukum dan berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku yaitu sdr EFE dan sdr REZ di rumah di Jalan Medan Pertanian Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan dengan barang bukti yang diamankan berupa :

1. Lima Paket kecil dalam bungkus timah rokok yang berisi sabu

2. Lima paket kecil transpadan yang berisi nrkotika jenis sabu

3. Dua buah pipet es plastik waena biru

4. Satu Hp merk samsung j5 warna hitam

5. Satu  Hp merk oppo A5 warna hitam

6. Uang tunai Rp. 17. 000.000,-

7. Satu korek api gas warna biru

8. Satu gunting

Ditambahkan Kapolsek bahwa keseluruhan pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Ketapang, para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved