Berantas Narkoba, Polsek Delta Pawan Tangkap 7 Tersangka di Berbagai Lokasi
Tidak sampai disitu, petugas pun langsung melakukan pengembangan terhadap penangkapan di kamar hotel
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Anggota Polsek Delta Pawan dibawah pimpinan Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra Wirawan, S.H.,M.Si., melakukan penangkapan terhadap tujuh ) terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu, di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, Minggu 20 Juni 2021 sekira pukul 00.20 Wib.
Kapolsek Chandra Wirawan menjelaskan bahwa penangkapan terhadap para pelaku bermula dari adanya informasi dari warga bahwa sedang ada kegiatan penggunaan sabu di kamar hotel.
“Benar bahwa kita telah melakukan penangkapan kepada 7 terduga pelaku dari berbagai lokasi, atas kepemilikan sejumlah narkotika jenis sabu yang kami amankan langsung dari tangan tersangka ” Ujar Chandra
Dijelaskannya, penangkapan bermula di sebuah kamar hotel yang terletak di jalan DR Suharso dimana di tkp pertama ini petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka RIZ, NI, ON dan RUD.
• Personel Polres Ketapang Tangkap Seorang Pria, Saat Digeledah Temukan Dua Paket Sabu
Dari keempat tersangka itu polisi mengamankan barang bukti dari tangan para tersang berupa :
1. Dua Hp mrek oppo Putih
2. Satu Hp merk oppo warna biru
3. Satu Hp merk oppo Hitam
4. Uang tunai Rp. 25.000,- milik Sdr Riz
5. Tujuh plastik putih transparan isi shabu paket 200 rb
6. Lima plastik putih transparan isi shabu paket 300 rb
7. Enam plastik putih trasparan isi shabu paket 700 rb
8. Satu plastik putih transparan isi shabu paket 1500 rb
9. Dua potongan pipit es
10. Satu kotak rokok merk wismilak warna hijau
11. 1/4 biji isi 3 dalam plastik pil extacy warna merah.
12. Uang Total Rp.4.850.000,- milik Sdr.Rud
13. Satu bong / alat hiasap
14. Dua korek api
15. Satu gunting warna hitam strip orange
[Update Berita Polda Kalbar]
Tidak sampai disitu, petugas pun langsung melakukan pengembangan terhadap penangkapan di kamar hotel dan mendapatkan informasi lanjutan bahwa pelaku RUD mendapatkan narkoba dari seseorang yang tinggal di jalan Mayjend Sutoyo Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.
Dan selang beberapa jam kemudian, tepatnya di Pukul 02.00 wib dini hari, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial DED di rumahnya di jalan jalan Mayjend Sutoyo Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang dengan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa :
1. 30 butir narkotika jenis extaxy / inex warna merah.
2. Satu plastik putih transparan berisikan narkotika jenis sabu
3. Dua timbangan / skill merek camry
4. Satu bungkus plastik klip yang nasih utuh
5. Satu bong dari botol plastik
6. Satu bong dari kaca
7. Satu hp merek samsung waena biru
8. Satu kaca pipet
9. Uang Rp.2.450.000,-
10. Dua korek api
11. Tiga potong pipet plastik
12. Tas slempang merk joy star warna biru
13. Dompet tangan Emeradl warna hitan
14. Tempat warna merah
15. Satu sendok stainless warna silver
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku DED mengakui bahwa sabu yang ada dengannya didapatkan dari seseorang yang tinggal di Jalan Medan Pertanian Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan.
Petugas langsung melakukan upaya hukum dan berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku yaitu sdr EFE dan sdr REZ di rumah di Jalan Medan Pertanian Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan dengan barang bukti yang diamankan berupa :
1. Lima Paket kecil dalam bungkus timah rokok yang berisi sabu
2. Lima paket kecil transpadan yang berisi nrkotika jenis sabu
3. Dua buah pipet es plastik waena biru
4. Satu Hp merk samsung j5 warna hitam
5. Satu Hp merk oppo A5 warna hitam
6. Uang tunai Rp. 17. 000.000,-
7. Satu korek api gas warna biru
8. Satu gunting
Ditambahkan Kapolsek bahwa keseluruhan pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Ketapang, para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.