Berantas Narkoba, Polsek Delta Pawan Tangkap 7 Tersangka di Berbagai Lokasi

Tidak sampai disitu, petugas pun langsung melakukan pengembangan terhadap penangkapan di kamar hotel

Editor: Jamadin
Dok. Polsek Delta Pawan
Sebanyak tujuh tersangka dan barang bukti diamankan Polsek Delta Pawan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Anggota Polsek Delta Pawan dibawah pimpinan Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra Wirawan, S.H.,M.Si., melakukan penangkapan terhadap tujuh ) terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu, di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, Minggu 20 Juni 2021 sekira pukul 00.20 Wib.

Kapolsek Chandra Wirawan  menjelaskan bahwa penangkapan terhadap para pelaku bermula dari adanya informasi dari warga bahwa sedang ada kegiatan penggunaan sabu di kamar hotel.

“Benar bahwa kita telah melakukan penangkapan kepada 7 terduga pelaku dari berbagai lokasi, atas kepemilikan sejumlah narkotika jenis sabu yang kami amankan langsung dari tangan tersangka ” Ujar Chandra

Dijelaskannya, penangkapan bermula di sebuah kamar hotel yang terletak di jalan DR Suharso dimana di tkp pertama ini petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka  RIZ,  NI,  ON dan RUD.

Personel Polres Ketapang Tangkap Seorang Pria, Saat Digeledah Temukan Dua Paket Sabu

Dari keempat tersangka itu polisi mengamankan barang bukti dari tangan para tersang  berupa :

1. Dua  Hp mrek oppo Putih

2. Satu  Hp merk oppo warna biru

3. Satu Hp merk oppo Hitam

4. Uang tunai Rp. 25.000,- milik Sdr Riz

5. Tujuh plastik putih transparan isi shabu paket 200 rb

6. Lima plastik putih transparan isi shabu paket 300 rb

7. Enam plastik putih trasparan isi shabu paket 700 rb

8. Satu plastik putih transparan isi shabu paket 1500 rb

9. Dua potongan pipit es

10. Satu  kotak rokok merk wismilak warna hijau

11. 1/4 biji isi 3 dalam plastik pil extacy warna merah.

12. Uang Total Rp.4.850.000,- milik Sdr.Rud

13.  Satu bong / alat hiasap

14. Dua korek api

15. Satu gunting warna hitam strip orange

[Update Berita Polda Kalbar]

Tidak sampai disitu, petugas pun langsung melakukan pengembangan terhadap penangkapan di kamar hotel dan mendapatkan informasi lanjutan bahwa pelaku RUD mendapatkan narkoba dari seseorang yang tinggal di jalan Mayjend Sutoyo Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.

Dan selang beberapa jam kemudian, tepatnya di Pukul 02.00 wib dini hari, petugas berhasil mengamankan satu  orang pelaku berinisial DED di rumahnya di jalan jalan Mayjend Sutoyo Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang dengan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa :

1. 30  butir narkotika jenis extaxy / inex warna merah.

2. Satu  plastik putih transparan berisikan narkotika jenis sabu

3. Dua  timbangan / skill merek camry

4. Satu bungkus plastik klip yang nasih utuh

5. Satu bong dari botol plastik

6. Satu bong dari kaca

7. Satu hp merek samsung waena biru

8. Satu  kaca pipet

9. Uang Rp.2.450.000,-

10. Dua korek api

11. Tiga potong pipet plastik

12. Tas slempang merk joy star warna biru

13. Dompet tangan Emeradl warna hitan

14. Tempat warna merah

15. Satu sendok stainless warna silver

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku DED mengakui bahwa sabu yang ada dengannya didapatkan dari seseorang yang tinggal di Jalan Medan Pertanian Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan.

Petugas langsung melakukan upaya hukum dan berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku yaitu sdr EFE dan sdr REZ di rumah di Jalan Medan Pertanian Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan dengan barang bukti yang diamankan berupa :

1. Lima Paket kecil dalam bungkus timah rokok yang berisi sabu

2. Lima paket kecil transpadan yang berisi nrkotika jenis sabu

3. Dua buah pipet es plastik waena biru

4. Satu Hp merk samsung j5 warna hitam

5. Satu  Hp merk oppo A5 warna hitam

6. Uang tunai Rp. 17. 000.000,-

7. Satu korek api gas warna biru

8. Satu gunting

Ditambahkan Kapolsek bahwa keseluruhan pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Ketapang, para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved