Terobosan Cash Management System Kubu Raya Masuk Nominasi Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2021
Keberhasilan Kubu Raya masuk nominasi Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2021 menjadi buah dari terobosan kreatif Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Hamdan Darsani
“Jika ini dijadikan sistem yang diberlakukan inovasi ini, saya kira akan jauh lebih maksimal dan memperngaruhi serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, karena di desa-desa juga tidak banyak persoalan, apa yang digerakkan akan lebih menggerakkan, sehingga pertumbuhan ekonomi nasional juga akan lebih cepat bergerak kalau desa-desa memaksimalkan sektor pertanian, perikanan, perkebunan dan pengelolaan UMKM. Sebab, semua ini akan menggerakan ekonomi rumah tangga,” tuturnya.
Muda menilai percepatan-percepatan inilah yang saat ini dikejar berkontribusi untuk bisa mengurangi angka pengangguran dan risiko kemiskinan. Sehingga dengan sistem CMS non tunai ini, kerja-kerja semua desa di Kubu Raya akan lebih terukur dan berdampak langsung ke masyarakat.
• Silaturahmi dengan Bupati dan Waki Bupati Sambas, MABM Sambas Usulkan Pembangunan Rumah Melayu
Terkait inovasi CMS non tunai, ia menyatakan Kubu Raya siap menjadi percontohan bagi daerah lainnya di Indonesia. Sebab CMS non tunai telah diterapkan sejak 2019 yang diikuti 28 desa dan kemudian di tahun 2020 semua desa (118 desa) di Kubu Raya juga sudah menerapkan sistem tersebut.
Sehingga Kubu Raya tercatat sebagai kabupaten pertama di Indonesia yang semua desanya menerapkan CMS non tunai.
“Jika saat ini sudah ada daerah di pulau Jawa dan daerah lainnya yang sudah menerapkan sistem ini, saya kira hal itu tidak masalah. Karena masing-masing daerah ada pengembangan modifikasi sistem ini yang disesuaikan dan mungkin juga ada yang punya inovasi tambahan. Yang terpenting sistem paling utama itu non tunai semuanya yang dilakukan dari desa dan semua ini akan berdampak langsung. Termasuk juga perpajakan, karena semua pajak di desa itu bisa langsung dilakukan melalui sistem ini, baik itu PPN-nya, PPH-nya, bisa langsung masuk ke kas negara,” tutupnya. (*)