Terobosan Cash Management System Kubu Raya Masuk Nominasi Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2021

Keberhasilan Kubu Raya masuk nominasi Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2021 menjadi buah dari terobosan kreatif Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan.

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat sukses menembus Top 99 Inovasi Pelayanan Publik yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

Capaian prestisius itu didapat melalui inovasi CMS Desa (Cash Management System) atau Transaksi Keuangan Desa secara Non Tunai. Hasil resmi Top 99 Inovasi Pelayanan Publik tertera pada pengumuman nomor: B/112/PP.00.05/2021 Tentang Finalis Top Inovasi Pelayanan Publik dalam kompetesi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD tahun 2021.

Keberhasilan Kubu Raya masuk nominasi Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2021 menjadi buah dari terobosan kreatif Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan.

Wakapolres Kubu Raya Harapkan Gerakan Guru dapat Bantu Tekan Lonjakan Penyebaran Covid-19

Muda Mahendrawan menilai CMS desa yang telah diterapkan sejak 2019 itu akan membentengi semua desa di Kubu Raya dalam hal tata kelola keuangan desa. Alhasil raihan ini sejalan dengan slogan “Kubu Raya Menanjak” yang kerap digaungkan di berbagai forum.

Ia mengatakan inovasi CMS desa dibuat bukan sekadar demonstratif. Namun menyasar langsung pada upaya mengamankan pengelolaan keuangan desa yang dulunya kerap menjadi masalah.

(Update Informasi Seputar Kabupaten Kubu Raya)

Di mana sering terjadi celah dalam pengelolaan keuangan sehingga membuat desa tidak fokus dan bahkan menimbulkan permasalahan yang seharusnya tidak perlu terjadi. 

“Kita tahu ini semua terjadi karena sistem, makanya yang kita bangun di Kubu Raya ini merupakan sistem yang memberikan cara untuk menutup celah-celah itu dan membuat desa-desa menjadi partisipatif karena ada kepercayaan di masyarakat dan pemangku kepentingan desa, sehingga semua perencanaan dan pelaksanaan itu bisa benar-benar dilakukan dengan cara-cara yang mengikuti Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa-nya, eksekusinya dan pengendaliannya,” kata Muda Mahendrawan.

Muda menjelaskan dengan diterapkannya sistem non tunai maka akan terbangun transparansi dan akuntabilitas.

Hal ini berdampak pada meningkatnya partisipasi masyarakat memberikan ruang yang dapat mengakomodasi semua pemangku kepentingan. 

“Dengan sistem ini semuanya bisa terkontrol dan otomatis semua desa dalam mengembangkannya bisa benar-benar fokus, baik itu pendidikan, kesehatan, insfrastruktur dan pelayanan dasar masyarakat. Karena kegunaan Dana Desa ini supaya bisa lebih cepat dan dekat ke masyarakat eksekusinya. Otomatis kita akan lebih cepat dan efektif dalam menggerakan pertumbuhan ekonomi desa yang agregatnya juga akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi kabupaten,” tuturnya.

Kubu Raya Bentuk Gerakan Guru Kepoeng Bakol Cegah Penyebaran Covid-19

Ia mengungkapkan jika Dana Desa dan ADD yang tahun 2021 sebanyak Rp 220 miliar digerakkan dengan tepat sasaran, maka pertumbuhan ekonomi juga bakal bergerak secara maksimal.

Begitu pula jika anggaran yang secara nasional sebanyak Rp 72 triliun juga diterapkan dengan tepat sasaran, maka akan membantu pertumbuhan ekonomi nasional.

“Makanya Kubu Raya dalam menerapkan CMS non tunai ini sebagai inovasi yang benar-benar diterapkan. Kita harapkan desa-desa dalam menerapkan CMS non tunai benar-benar menjadi standarnya digitalisasi desa itu secara tidak langsung ini akan berdampak pada inklusi keuangan di desa dan digitalisasi desa juga akan secara otomatis terjadi dengan cara ini. Akhirnya semuanya lebih terbuka, transparan, akuntabel, memberikan ketenangan, dan pengelolaannya juga benar-benar tidak tumpang tindih," tuturnya.

Lebih jauh dirinya menegaskan, CMS non tunai merupakan sistem. Karena jika sistem ini tidak dibangun dan diperkuat, maka akan sulit untuk mempertangungjawabkan pengelola keuangan desa. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved