Sejumlah Taman di Pontianak Tutup Sejak PPKM Mikro Mulai Berlaku Senin 14 Juni 2021

Kegiatan di sektor publik dan sektor esensial dapat tetap berjalan dengan menerapkan Protokol kesehatan.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Istimewa
Aturan PPKM Pontianak. 

* Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

* Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

- Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai pukul 19.00 WIB.

* Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

* Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved