Sejumlah Taman di Pontianak Tutup Sejak PPKM Mikro Mulai Berlaku Senin 14 Juni 2021
Kegiatan di sektor publik dan sektor esensial dapat tetap berjalan dengan menerapkan Protokol kesehatan.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
* Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
* Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
- Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai pukul 19.00 WIB.
* Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
* Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/berikut-aturan-lengkap-ppkm-pontianak-secara-ketat-mulai-tanggal-14-sampai-27-juni-2021.jpg)