Sejumlah Taman di Pontianak Tutup Sejak PPKM Mikro Mulai Berlaku Senin 14 Juni 2021
Kegiatan di sektor publik dan sektor esensial dapat tetap berjalan dengan menerapkan Protokol kesehatan.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
PPKM Mikro akan mulai diterapkan sejak Senin 14 Juni 2021 hingga Senin 27 Juni 2021.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, setidaknya ada delapan poin yang masuk dalam ruang lingkup pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Pontianak, yaitu sebagai berikut:
• Asosiasi Warung Kopi Pontianak Minta Pemkot Pontianak Tinjau Kembali Kebijakan Pengetatan PPKM
1. Pembatasan tempat kerja/ perkantoran.
Penanggungjawab tempat kerja/perkantoran dapat melakukan pembatasan WFO/WFH yang dilakukan oleh pimpinan instansi dengan mempertimbangkan kepadatan, sesuai kapasitas dan menghindari kerumunan.
2. Pembatasan/pengaturan kegiatan belajar mengajar sampai tingkat perguruan tinggi/akademi.
Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan dengan online/Tatap muka dengan persetujuan satuan tugas Corona Virus Disease 2019 yang memperhatikan upaya kepatuhan terhadap protokol kesehatan secara ketat.
3. Penerapan kepatuhan pada protokol kesehatan terhadap sektor publik dan sektor esensial.
Kegiatan di sektor publik dan sektor esensial dapat tetap berjalan dengan menerapkan Protokol kesehatan.
4. Pengaturan Pembatasan tempat usaha di Kota Pontianak
• Asosiasi Warung Kopi Pontianak Minta Pemkot Pontianak Tinjau Kembali Kebijakan Pengetatan PPKM
Pengaturan operasional tempat usaha dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 Wib dengan batas toleransi hingga pukul 22.00 WIB dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Khusus Pusat perbelanjaan/ mall dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 Wib serta untuk pemberlakuan tempat usaha di bidang tempat hiburan malam harus sudah tutup pukul 23.00 Wib serta membatasi pengunjung dengan kapasitas sebanyak 50 (lima puluh) persen.
5. Penerapan kepatuhan pada protokol kesehatan terhadap kegiatan konstruksi.
Penerapan kepatuhan pada protokol kesehatan terhadap kegiatan konstruksi dapat berjalan seperti biasa namun tetap menerapkan protokol kesehatan.
6. Penerapan kepatuhan pada protokol kesehatan terhadap tempat ibadah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/berikut-aturan-lengkap-ppkm-pontianak-secara-ketat-mulai-tanggal-14-sampai-27-juni-2021.jpg)