Sejumlah Taman di Pontianak Tutup Sejak PPKM Mikro Mulai Berlaku Senin 14 Juni 2021

Kegiatan di sektor publik dan sektor esensial dapat tetap berjalan dengan menerapkan Protokol kesehatan.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Istimewa
Aturan PPKM Pontianak. 

Penerapan kepatuhan pada protokol kesehatan terhadap tempat ibadah dapat berjalan seperti biasa namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Wali Kota Pontianak Terbitkan SE PPKM, Tempat Usaha Dibatasi Hingga Jam 9 Malam

7. Penerapan kepatuhan pada protokol kesehatan terhadap kegiatan fasilitas umum.

Terkait dengan kegiatan di fasilitas umum ada beberapa taman/ruang terbuka publik akan dinyatakan tidak terbuka untuk umum.

Untuk yang terbuka untuk umum harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

8. Pengaturan kapasitas dan penerapan kepatuhan pada protokol kesehatan terhadap kegiatan seni, sosial dan budaya.
Pengaturan kapasitas dan penerapan kepatuhan pada protokol kesehatan terhadap kegiatan seni, sosial dan budaya dapat berjalan seperti biasa namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Menurut Edi Kamtono, pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan demi kepentingan umum kota pontianak akan tetap dilakukan dan akan dievaluasi selama 16 (enam belas) minggu berturut-turut setelah surat edaran ini berakhir sebagai dasar penerapan kebijakan lebih lanjut.

Apabila ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan ini maupun protokol kesehatan, Satuan Tugas Corona Virus Disease 2019 berhak menghentikan aktivitas tersebut dan kepada penyelengara/penanggungjawab kegiatan tersebut dapat mengadakan kembali dengan Persetujuan tertulis dari Satuan Tugas Corona Virus Disease 2019.

Apa Arti PPKM?

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi covid-19 di Indonesia.

Sebelum pelaksanaan PPKM, pemerintah telah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia.

PPKM berlangsung di beberapa wilayah yang menjadi titik penyebaran infeksi covid-19.

Awalnya fokus PPKM adalah Pulau Jawa dan Bali, namun kini sudah diberlakukan di luar Jawa-Bali menyesuaikan kondisi setempat seperti halnya Kota Pontianak.

Pembatasan kegiatan masyarakat yang diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 yaitu:

* Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah (WFH) sebesar 75% dan kerja dari kantor (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

* Melaksanakan kegaitan belajar mengajar secara daring.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved