Wali Kota Pontianak Terbitkan SE PPKM, Tempat Usaha Dibatasi Hingga Jam 9 Malam

Alasan PPKM secara ketat ini diberlakukan, lantaran adanya peningkatan kasus Covid-19 terutama yang bergejala dan Bed Occupancy Rate (BOR)

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Satgas Covid-19 Kota Pontianak melakukan Rapat Koordinasi penanganan dan pencegahan penyebaran covid-19. Ist 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 445/19/UMUM/TAHUN 2021 tanggal 10 Juni 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat Kota Pontianak secara ketat.

Dimana PPKM di Kota Pontianak ini akan berlaku selama 14 hari yang mulai pada 14 Juni 2021.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, bahwa keputusan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan bersama melalui rapat koordinasi Satgas Covid-19 Kota Pontianak sehingga tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 445/19/UMUM/TAHUN 2021 tanggal 10 Juni 2021. 

Namun sebelum PPKM secara ketat tersebut diberlakukan, terlebih dahulu Satgas Covid-19 Kota Pontianak melakukan sosialisasi kepada masyarakat. 

PPKM Mikro dan Vaksinasi Program Prioritas, Sigit: Dilaksanakan Semaksimal Mungkin & Menjadi Atensi

"Kebijakan PPKM ini dilakukan karena adanya lonjakan kasus Covid-19 di Kota Pontianak. Kita berharap dengan PPKM ini bisa menekan angka ketertularan Covid-19 di Kota Pontianak," ungkap Edi Rusdi Kamtono.

Dalam surat edaran tersebut, telah diatur pembatasan waktu operasional, untuk tempat usaha dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan batas toleransi pukul 22.00 WIB. 

Kemudian khusus untuk pusat perbelanjaan dan mal, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. 

Selain itu, Edi yang juga selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Pontianak juga meminta agar pengunjung yang datang dibatasi.

"Tempat usaha kita minta wajib menerapkan protokol kesehatan, serta membatasi jumlah pengunjung tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas yang tersedia," ungkapnya.

Selama ditetapkannya PPKM ini, lanjut Edi, Satgas Covid-19 Kota Pontianak akan secara rutin melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat dalam mengikuti kebijakan tersebut.

"Apabila selama penerapan PPKM ini terjadi pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan maupun protokol kesehatan, Satgas Covid-19 berhak menghentikan aktivitas tersebut. Penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan tersebut dapat mengadakan kembali apabila sudah ada persetujuan tertulis dari Satgas Covid-19 Kota Pontianak," terangnya.

Alasan PPKM secara ketat ini diberlakukan, lantaran adanya peningkatan kasus Covid-19 terutama yang bergejala dan Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat hunian di rumah sakit juga sudah datas 80 persen. 

"Kemudian pasien yang meninggal dunia juga meningkat. Setelah 14 hari penerapan PPKM secara ketat, kami akan evaluasi lagi apakah adakah penurunan kasus atau tidak," pungkasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved