Asosiasi Pedagang Kaki Lima Pontianak Tolak Rencana Pemerintah Wacanakan Pemberlakuan PPN Bapok

Sebelumnya, Bahan pokok masuk dalam kategori barang yang tak dikenai PPN Pedagang Bahan Pokok di Pasar Flamboyan Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan B

Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto
Suasana Pasar Flamboyan Pontianak 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wacana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sejumlah barang kebutuhan pokok menuai kontroversi di masyarakat.

Sebelumnya, Bahan pokok masuk dalam kategori barang yang tak dikenai PPN Pedagang Bahan Pokok di Pasar Flamboyan Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat Afong menyampaikan keberatannya bila sampai Pemerintah menerapkan PPN tersebut.

Ia menilai dengan penerapan PPN tersebut terhadap berbagai bahan pokok akan membuat daya beli masyarakat semakin turun.

"Iya saya sudah dapat informasi dari media, dan kalau bahan pokok mau di kenakan pajak, ya pasti tidak setuju. Dengan adanya pajak,  harga barang pasti akan naik. Sekarang saja daya beli sudah turun, apalagi kalau dikenai pajak lagi, pasti lebih turun," ujarnya.

Daftar Sembako yang Bakal Kena Pajak Pertambahan Nilai atau PPN ! Selain Beras dan Telur, Apa Lagi ?

Diungkapkannya, selama Pandemi Covid 19 melanda, ia sangat merasa bahwa daya beli masyarakat untuk berbagai pokok menurun, tidak seperti sebelum Pandemi melanda.

"Sejak pandemi adalah kali penjualan bahan pokok turun 30%,"katanya.

(Update Informasi Seputar Kota Pontianak)

Ia berharap kebijakkan tersebut tidak sampai diterapkan oleh pemerintah.

Kemudian, Suryaman,  ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Pontianak, mengatakan dengan tegas pihaknya menolak bilamana pemerintah akan menerapkan PPN terhadap barang kebutuhan pokok.

"Sekarang kita berbagai hal sudah kena pajak juga, makan di restoran, parkir, dan sebagainya. Kalau bahan pokok akan dikenakan pajak PPN itu nanti mau berapa harganya, pasti akan naik juga harganya, berapa kita nanti mau jual ke masyarakat,"ungkapnya.

Dengan menetapkan pajak terhadap bahan pokok, ia menilai hal tersebut sangat lah tidak bijak, terlebih saat ini Pandemi Covid 19 masih melanda, daya beli masyarakat pun turun sejak Pandemi melanda.

Pengenaan PPN terhadap sembako dinilainya akan memicu efek domino dan akan langsung dirasakan oleh masyarakat serta pelaku usaha kecil khususnya UMKM.

Dampak Relaksasi PPnBM, Anzon Toyota Akui Peningkatan Penjualan Namun Terkendala Suplai

"Kita jual ke masyarakat pasti naik, lalu kalau ada pedagang yang beli, nanti mereka mau jual dagangannya berapa lagi ke masyarakat, kan efeknya jadi langsung bertambah," jelasnya.

Ia berharap pemerintah dapat mengajak para pedagang kecil untuk duduk bersama saling mendengarkan keluhan dan membahas tentang rencana pengenaan pajak PPN ini.

"Pemerintah kalau bijak, ajak ketemu ajak rembukan, dialog para pedagang ini, kami selama ini tidak pernah diajak rembukan yang hanya diajak dialog DPR, DPR itu belum tentu juga aspirasi dari para pedagang, kita harap pemerintah ajaklah kami pra pedagang ini berdialog," ujarnya.

Ia menerangkan sekelas pengurus pasar yang hendak menaikan retribusi pasar demi menaikan PAD Kota Pontianak mengadakan pertemuan bersama para pedagang terlebih dahulu.

Oleh sebab itu, ia berharap hendaknya pemerintah pusat menerapkan hal serupa sebelum menerapkan kebijakan kebijakan yang berhubungan dengan masyarakat banyak.

Lalu, Widi Aryadi, pelaku usaha UMKM di Kota Pontianak pun tidak setuju dengan wacana penerapan PPN terhadap bahan pokok.

Rangkaian Kegiatan Polsek Embaloh Hulu, Sosialisasi Zero Karhutla, Bagikan Masker & Cek Toko Sembako

Senada dengan Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima, ia mengungkapkan pengenaan pajak terhadap bahan pokok akan membuat kenaikan harga berbagai macam barang lainnya.

"Bahan pokok inikan menyangkut hidup orang banyak. Bilamana sampai bahan pokok dikenakan PPN, maka pasti dari distributor, lalu ke pedagang, dan sampai kami ke pelakj UMKM juga harganya secara bertahap akan naik, dan juga akan berdampak langsung bagi kami,"katanya memiliki usaha kuliner Nasi Kuning dan Bubur Khas Pontianak.

Ia berharap, rancangan undang - undang yang akan mengenakan PPN terhadap bahan pokok dapat dikaji ulang, dinilainya bilamana PPN terhadap bahan pokok sampai diterapkan maka akan menambah beban masyarakat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved