Daftar Sembako yang Bakal Kena Pajak Pertambahan Nilai atau PPN ! Selain Beras dan Telur, Apa Lagi ?
Padahal dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tak dikenakan PPN.
Editor:
Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rencana Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Padahal dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tak dikenakan PPN.
Namun, dalam aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.
Lalu, apa saja daftar sembako yang akan dikenakan PPN?
(Update berita-berita terbaru lainnya disini)
Berikut Daftarnya:
- Beras dan gabah
- Jagung
- Sagu
- Kedelai
- Garam konsumsi
- Daging
- Telur
- Susu
- Buah-buahan
Halaman 1 dari 2
Tags