Terekam CCTV, Wanita Muda di Pontianak Kerja Sama dengan Pacar Mencuri di Rumah Tetangga
Berbekal, rekaman CCTV, korban pun melaporkan kasus pencurian yang merugikannya hingga lebih dari 5 juta rupiah itu ke Polsek Pontianak Selatan.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Aksi mencurinya terekam CCTV, Wanita muda berinisial DS (25) warga kecamatan Pontianak Selatan ini hanya bisa pasrah saat petugas kepolisian dari unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan mengamankan.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii mengatakan, pencurian itu terjadi di Jalan Imam bonjol Gg. H. Mursyid, Kecamatan Pontianak Selatan pada Minggu 23 Mei 2021 malam.
Saat itu, DS yang tinggal bertetangga dengan korban mengetahui bahwa rumah korban dalam keadaan kosong.
Lalu, ia bersama kekasihnya berinisial HR yang saat ini masih buron, masuk kerumah korban dan mengambil 5 unit handphone dan uang tunai 500 ribu rupiah.
Baca juga: Akibat Pencurian Ikan Oleh Nelayan Asing, Indonesia Rugi 12 Triliun Rupiah Per Tahun
"DS bertugas masuk, sementara kekasihnya HR mengawasi suasana di luar rumah,"ujar AKP Rully, Jumat 28 Mei 2021.
Berbekal, rekaman CCTV, korban pun melaporkan kasus pencurian yang merugikannya hingga lebih dari 5 juta rupiah itu ke Polsek Pontianak Selatan.
"DS diamankan dirumahnya pada 24 Mei 2021, saat di introgasi ia mengaku nekat mencuri karena kebutuhan ekonomi bersama kekasihnya HR yang masih buron,,"tutur Rully.
Atas Pencurian itu, DS akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)