Akibat Pencurian Ikan Oleh Nelayan Asing, Indonesia Rugi 12 Triliun Rupiah Per Tahun
Pada tahun 2021 ini, sebanyak 92 kapal, yang terdiri dari 70 Kapal Indonesia dan 22 kapal Asing, 6 Kapal berbendera Malaysia, dan 16 Kapal Vietnam
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapal Patroli Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementrian Kelautan dan Perikanan Indonesia menangkap 6 Kapal Nelayan Vietnam spesialis penangkap cumi - cumi di.laut Natuna Utara pada 16 Mei 2021.
Saat ini, keenam kapal beserta 36 ABK (anak buah kapal) itu sudah dibawa ke stasiun PSDKP Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan 6 kapal Vietnam itu menambahkan jumlah kapal asing yang sudah diamankan pihak KKP pada tahun 2021 ini
Pada tahun 2021 ini, sebanyak 92 kapal, yang terdiri dari 70 Kapal Indonesia dan 22 kapal Asing, 6 Kapal berbendera Malaysia, dan 16 Kapal berbendera Vietnam.
Baca juga: Tangkap Cumi - Cumi di Laut Natuna Utara, 6 Kapal Nelayan Berbendera Vietnam Diamankan KKP
Antam Novambar, Sekretaris Jendral KKP sekaligus Plt Dirjen PSDKP pada konferensi pers di Stasiun PSDKP Pontianak menyampaikan, akibat pencurian ikan secara ilegal, pertahun Indonesia mengalami kerugian hingga 12 Triliun rupiah, namun ia menegaskan hal yang lebih merugikan Indonesia ialah kerusakan lingkungan yang diakibatkan penangkapan ilegal itu.
"12 Triliun itu baru perhitungan ikan yang dicuri, tapi yang lebih kerusakan lingkungan yang diakibatkan mereka, jangka panjang kerugian kita sudah tak terhitung, tak terhingga, koral itu satu tahun tumbuhnya hanya satu centimeter, ini dirusak hanya hitung menit oleh mereka,"jelasnya.
Masih maraknya kapal asing yang mencuri ikan di Indonesia, dinilai Antam bukan karena hukum Indonesia lemah, namun sumber daya alam Indonesia yang begitu melimpah, dengan nilai ekonomi tinggi dipasaran internasional membuat nelayan asing tetap nekat.
Lebih lanjut, dalam menjaga wilayah laut Indonesia yang begitu luas, dikatakan Antam pihaknya masih kekurangan kapal, Saat ini, KKP hanya memiliki 30 unit kapal Patroli, sedangkan idealnya ia menyebutkan dibutuhkan minimal 70 unit kapal. (*)
(Informasi terbaru dari Pontianak)