Larangan Mudik Kalbar 2021 - Sanksi Warga Nekat Mudik hingga Titik Lokasi Pos Penjagaan Mudik Kalbar

Larangan Mudik Kalbar 2021 mulai diberlakukan sejak 6 Mei 2021 hinnga 17 Mei 2021, berikut sanksi untuk pelanggar serta titik lokasi yang dijaga ketat

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi - Larangan Mudik Kalbar 2021 - Sanksi Warga Nekat Mudik hingga Titik Lokasi Pos Penjagaan Mudik Kalbar 

Kapolresta juga menjelaskan bagaimana bila ditemukan ada warga yang tidak melengkapi persyaratan

"Nanti setiap kendaraan akan kita periksa, bila itu dari lokal akan kita beri kelonggaran. Apabila dari KTP luar wilayah kita akan minta kembali, lalu hasil koordinasi dengan pemerintah kota akan kita lakukan swab antigen kepada pengendara," paparnya.

Bila hasilnya negatif akan kita kembalikan, bila hasilnya positif maka akan kita isolasi karantina. Dan bila tidak membawa surat-surat sama sekali, maka akan kita minta pulang. (Ang/Fer)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved