Larangan Mudik Kalbar 2021 - Sanksi Warga Nekat Mudik hingga Titik Lokasi Pos Penjagaan Mudik Kalbar

Larangan Mudik Kalbar 2021 mulai diberlakukan sejak 6 Mei 2021 hinnga 17 Mei 2021, berikut sanksi untuk pelanggar serta titik lokasi yang dijaga ketat

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi - Larangan Mudik Kalbar 2021 - Sanksi Warga Nekat Mudik hingga Titik Lokasi Pos Penjagaan Mudik Kalbar 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Larangan Mudik Kalbar 2021 mulai diberlakukan sejak 6 Mei 2021 hinnga 17 Mei 2021, berikut sanksi untuk pelanggar serta titik lokasi yang dijaga ketat.

Larangan tersebut termasuk mudik antar Provinsi ataupun antar Kabupaten di Kalbar.

Hal ini dilakukan masih dalam upaya menekan angka Covid-19 di Kalbar, yang belakangan kembali dalam tren meningkat.

Adapun bagi yang tetap nekat mudik, maka harus menunjukan surat-surat lengkap yang sudah ditetapkan pemerintah.

Bagi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dan tetap nekat mudik, maka yang bersangkutan terancam sanksi.

“Kita sudah siapkan 700 kamar, kalau masih ngotot dan tertangkap melanggar aturan tentang mudik dan melanggar Prokes akan langsung dikarantina selama 14 hari,” tegas Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Senin 3 Mei 2021.

Sutamidji menegaskan kembali soal larangan mudik juga telah sesuai aturan pusat. Baik dari luar Kalbar ke Kalbar maupun mudik lokal antar daerah di Kalbar

“Sekarang masuk Sintang harus menyertakan hasil swab. Begitu juga masuk Kota Singkawang sebentar lagi juga diterapkan demikian.

Baca juga: Contoh Surat Keterangan Kerja untuk Mudik, Ini Peraturan Larangan Mudik 2021 pdf

Kota Pontianak juga pasti menerapkan itu. Kalau daerah lain membiarkan lihat saja dampaknya,”tegasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menjelaskan prihal larangan mudik lebaran kali ini.

Sesuai aturan pusat, larangan mudik ditetapkan pada 6-17 Mei 2021.

Namun ada pegecualian untuk pegawai yang melajukan perjalanan dinas, berkunjung karena ada keluarga inti yang meninggal dunia, ibu hamil yang akan melahirkan.

Namun tetap harus melampirkan surat tugas dan surat bebas Covid-19 Antigen atau Swab PCR.

“Pokoknya dilarang mudik. Satgas Kabupaten kota tetap harus sosialisasikan larangan mudik 6-17 Mei,” tegasnya.

Ia mengatakan Polres dan Kodim tiap daerah akan melakukan pengetatan dan akan menjaga pintu masuk di wilayah masing-masing.

Begitu juga di Kota Pontianak dilakukan penjagaan di Terminal Batu Layang, Simpang Tugu Alianyang, Pelabuhan-Pelabuhan, dan Bandara oleh TNI/Polri.

“Untuk pengetatan di daerah kabupaten kota saya kira sesuai perintah Kapolda dan Pangdam XII TPR untuk melakukan pengetatan dan dikaitkan dengan operasi ketupat,”ujarnya.

Ia mengatakan Diskes Provinsi Kalbar juga akan menyiapkan pemeriksaan swab antigen bagi penumpang yang masih melakukan perjalanan.

Dirinya menambahkan apabila pada fase larangan mudik, masih ada yang melakukan perjalanan harus menunjukan dokumen lengkap, seperti rapid antigen atau swab pcr serta surat tugas.

Apabila dokumen tidak lengkap maka harus putar balik.

"Peraturan ini mengikuti kebijakan larangan mudik dari pusat yang berlaku juga untuk daerah Kalbar," ujarnya.

Hal ini terlihat dari adanya peningkatan  kasus kematian di Sekadau dimana dalam satu minggu ada 4 orang yang meninggal dan di Sintang  ada 11 orang yang meninggal dunia karena virus corona.

Baca juga: Mahasiswa Gelar Demo Tolak Larangan Mudik, Ini Respon Gubernur Sutarmidji

Titik Lokasi Pos Penjagaan

Kapolresta Pontianak Kombespol Leo Joko Triwibowo mengungkapkan untuk pengetatan mudik lebaran pihaknya akan melakukan sejumlah upaya bagi Masyarakat yang keluar masuk Kota Pontianak.

"Kami akan melakukan penyekatan di batas batas kota untuk menyeleksi seluruh pengguna jalan yang nanti akan keluar ataupun masuk," ujarnya Selasa 4 Mei 2021. 

Karena memang ada aturan, bagi yang hendak keluar ataupun masuk ada surat yang bisa digunakan yakni SIKM (surat izin keluar masuk) yang sudah kita koordinasikan dengan dinas kota yang akan di keluarkan kelurahan.

Pada proses pengamanan turut melibatkan Polresta Pontianak, TNI, Satgas Covid 19 Kota, Polda Kalbar, dan Satpol PP, dan BNPB.

Untuk Personel Polresta Pontianak akan menurunkan personel berjumlah 910 orang dan pada proses nanti ada 80 orang yang disiagakan untuk melakukan pengamanan selama 24 jam secara bergantian.

Adapun titik-titik yang akan dijaga di Kota Pontianak dan teknisnya seperti apa juga dijelaskan oleh Kapolres.

"Titik prioritasnya yang mengarah ke luar kota dan akan kita fokuskan ke arah Mempawah di Kelurahan Batu Layang, dan satunya di wilayah Sungai Ambawang," jelasnya.

Kapolresta juga menjelaskan bagaimana bila ditemukan ada warga yang tidak melengkapi persyaratan

"Nanti setiap kendaraan akan kita periksa, bila itu dari lokal akan kita beri kelonggaran. Apabila dari KTP luar wilayah kita akan minta kembali, lalu hasil koordinasi dengan pemerintah kota akan kita lakukan swab antigen kepada pengendara," paparnya.

Bila hasilnya negatif akan kita kembalikan, bila hasilnya positif maka akan kita isolasi karantina. Dan bila tidak membawa surat-surat sama sekali, maka akan kita minta pulang. (Ang/Fer)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved