Larangan Mudik Kalbar 2021 - Sanksi Warga Nekat Mudik hingga Titik Lokasi Pos Penjagaan Mudik Kalbar

Larangan Mudik Kalbar 2021 mulai diberlakukan sejak 6 Mei 2021 hinnga 17 Mei 2021, berikut sanksi untuk pelanggar serta titik lokasi yang dijaga ketat

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi - Larangan Mudik Kalbar 2021 - Sanksi Warga Nekat Mudik hingga Titik Lokasi Pos Penjagaan Mudik Kalbar 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Larangan Mudik Kalbar 2021 mulai diberlakukan sejak 6 Mei 2021 hinnga 17 Mei 2021, berikut sanksi untuk pelanggar serta titik lokasi yang dijaga ketat.

Larangan tersebut termasuk mudik antar Provinsi ataupun antar Kabupaten di Kalbar.

Hal ini dilakukan masih dalam upaya menekan angka Covid-19 di Kalbar, yang belakangan kembali dalam tren meningkat.

Adapun bagi yang tetap nekat mudik, maka harus menunjukan surat-surat lengkap yang sudah ditetapkan pemerintah.

Bagi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dan tetap nekat mudik, maka yang bersangkutan terancam sanksi.

“Kita sudah siapkan 700 kamar, kalau masih ngotot dan tertangkap melanggar aturan tentang mudik dan melanggar Prokes akan langsung dikarantina selama 14 hari,” tegas Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Senin 3 Mei 2021.

Sutamidji menegaskan kembali soal larangan mudik juga telah sesuai aturan pusat. Baik dari luar Kalbar ke Kalbar maupun mudik lokal antar daerah di Kalbar

“Sekarang masuk Sintang harus menyertakan hasil swab. Begitu juga masuk Kota Singkawang sebentar lagi juga diterapkan demikian.

Baca juga: Contoh Surat Keterangan Kerja untuk Mudik, Ini Peraturan Larangan Mudik 2021 pdf

Kota Pontianak juga pasti menerapkan itu. Kalau daerah lain membiarkan lihat saja dampaknya,”tegasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menjelaskan prihal larangan mudik lebaran kali ini.

Sesuai aturan pusat, larangan mudik ditetapkan pada 6-17 Mei 2021.

Namun ada pegecualian untuk pegawai yang melajukan perjalanan dinas, berkunjung karena ada keluarga inti yang meninggal dunia, ibu hamil yang akan melahirkan.

Namun tetap harus melampirkan surat tugas dan surat bebas Covid-19 Antigen atau Swab PCR.

“Pokoknya dilarang mudik. Satgas Kabupaten kota tetap harus sosialisasikan larangan mudik 6-17 Mei,” tegasnya.

Ia mengatakan Polres dan Kodim tiap daerah akan melakukan pengetatan dan akan menjaga pintu masuk di wilayah masing-masing.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved