Contoh Surat Keterangan Kerja untuk Mudik, Ini Peraturan Larangan Mudik 2021 pdf
Mereka yang melakukan perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran 2021 harus menunjukkan surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mudik lebaran di tahun ini secara resmi telah dilarang pemerintah.
Larangan ini diberlakukan mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Seluruh moda transportasi publik baik darat, laut, dan udara dilarang selama 6-17 Mei.
Pengecualian perjalanan bagi kendaraan pengangkut logistik dan masyarakat dengan kepentingan mendesak.
Mendesak dalam artian bekerja/dinas, mengunjungi keluarga sakit/meninggal, ibu hamil didampingi 1 anggota keluarga, dan persalinan didampingi 2 orang.
Kendati demikian, mereka yang melakukan perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran 2021 harus menunjukkan surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Surat izin perjalanan
Berikut ini ketentuan surat izin perjalanan atau SIKM sesuai Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
1. Pegawai instansi pemerintah
Pegawai instansi pemerintah baik ASN, BUMN/BUMD, maupun TNI/Polri yang melakukan perjalanan selama masa lebaran wajib melampirkan surat izin perjalanan.
Surat izin perjalanan/SIKM untuk pegawai pemerintah bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
Print-out atau cetakan surat dibawa untuk ditunjukkan nanti.
Baca juga: Pelarangan Mudik di Pontianak, Semua Kendaraan Diperiksa di Titik Batu Layang dan Ambawang
2. Pegawai swasta
Surat izin perjalanan/SIKM untuk pegawai swasta bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/contoh-surat-keterangan-kerja-untuk-mudik-ini-peraturan-larangan-mudik-2021-pdf.jpg)