Akhir Pelarian DPO Pencurian Uang Indomaret, Sempat Ngaku Intel Hingga Diringkus oleh Babinsa

“Atas kejadian tersebut pihak Indomaret mengalami kerugian Rp. 87.181.100 dan melaporkannya ke Polres Sintang,” ujar Hoerrudin.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Babinsa Koramil 1205 - 09/Merakai, Serda Paengno berhasil meringkus DPO pencurian uang Indomaret di Penginapan Pak Tai, Jalan Siliwangi, Desa Wirayudha, Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang. Pelaku berinisial MI, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Sintang, atas kasus pencurian uang di Indomaret, Kecamatan Kelam Permai. Aksi pencurian itu dilakuka pada 12 April 2021. Sejak saat itu, MI ditetapkan sebagai DPO. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Pelarian MI, berakhir ditangan seorang Babinsa Koramil 1205-09/Merakai.

Pramuniaga Indomaret Raya Kelam, Kelurahan Tanjung Puri, ini diringkus oleh Serda Paengno di sebuah penginapan, di Desa Wirayudha, Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang.

MI, melakukan tindak pidana pencurian senilai 87 juta rupiah di tempat kerjanya. Pelaku sempat menjadi DPO sejak polisi menerima laporan dari korban.

Tindak pidana pencurian itu terjadi pada 12 April. Pelaku berhasil diringkus oleh Serda Paengno pada 29 April 2021. Oleh polisi, MI kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Babinsa Merakai, Serda Paengno Ringkus DPO Pencurian Uang Indomaret Amankan BB Uang Tunai Rp 19 Juta

Tindak pidana pencurian itu terjadi pada Senin, 12 April 2021 sekitar jam 16.48 Wib.

Pencurian itu terungkap saat Store Senior Leader Indomaret Raya Kelam, Anton melakukan pembungkusan uang hasil penjualan barang.

Pada saat serah terima atau pengantian Shift, Anton mengeluarkan uang hasil penjualan tanggal 10 April 2021 dan tanggal 11 April 2021 sudah terbungkus yang berada dalam brangkas Indomaret untuk diserah terimakan ke Shift berikutnya, Sopia.

“Namun pada saat pelapor mengangkat uang tersebut terasa ringan tidak seperti uang hasil penjualan yang telah pelapor bungkus,” kata Kapolres Sintang, AKBP Ventie Bernad Musak, melalui Kasat Reskrim AKP Hoerrudin kepada Tribun Pontianak, Minggu 2 Mei 2021.

Merasa curiga dengan berat uang hasil penjualan, Anton lalu melaporkan hal tersebut kepala toko dan Are Supervisor Indomaret.

“Setelah semuanya datang kemudian bersama-sama mengecek dengan cara membongkar bungkus uang hasil penjualan tanggal 10 dan 11 April 2021, dan didapati bahwa uang hasil penjualan tersebut sudah tidak hilang dan sudah diganti dengan bungkus yang didalamnya berisi kotak teh dan susu kental,” beber Hoerrudin.

Pelapor dan pimpinan lalu melakukan pengecekan kamera CCTV. Rupanya, pada hari Senin, 12 April sekira pukul 16.48 Wib, uang hasil penjualan barang itu telah diambil oleh MI, yang tidak lain seorang store crew boy atau pramuniaga inodmaret yang telah menggondolnya.

“Atas kejadian tersebut pihak Indomaret mengalami kerugian Rp. 87.181.100 dan melaporkannya ke Polres Sintang,” ujar Hoerrudin.

Baca juga: Update Data Covid-19 Kabupaten Sintang : 1.607 Pasien Sembuh, 44 Kasus Meninggal

Ditangkap Seorang Babinsa

Babinsa Koramil 1205 - 09/Merakai, Serda Paengno berhasil meringkus DPO pencurian uang Indomaret di Penginapan Pak Tai, Jalan Siliwangi, Desa Wirayudha, Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang.

Tertangkapnya buronan Polres Sintang, ini berawal dari informasi salah satu warga Desa Wanabhakti.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved