Breaking News

Babinsa Merakai, Serda Paengno Ringkus DPO Pencurian Uang Indomaret Amankan BB Uang Tunai Rp 19 Juta

Paengno merasa curiga dengan informasi tersebut. Dia lantas mengonfirmasi kebenaranya berkoordinasi dengan Kades Wana Bhakti.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Babinsa Koramil 1205 - 09/Merakai, Serda Paengno berhasil meringkus DPO pencurian uang Indomaret di Penginapan Pak Tai, Jalan Siliwangi, Desa Wirayudha, Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang. Pelaku berinisial MI, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Sintang, atas kasus pencurian uang di Indomaret, Kecamatan Kelam Permai. Aksi pencurian itu dilakuka pada 12 April 2021. Sejak saat itu, MI ditetapkan sebagai DPO. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Babinsa Koramil 1205 - 09/Merakai, Serda Paengno berhasil meringkus DPO pencurian uang Indomaret di Penginapan Pak Tai, Jalan Siliwangi, Desa Wirayudha, Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang.

Pelaku berinisial MI, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Sintang, atas kasus pencurian uang di Indomaret, Kecamatan Kelam Permai. Aksi pencurian itu dilakuka pada 12 April 2021. Sejak saat itu, MI ditetapkan sebagai DPO.

MI diamankan Serda Paengno pada Kamis, 29 April kemarin di penginapan Pak Tai.

Tertangkapnya buronan Polres Sintang, ini berawal dari informasi salah satu warga Desa Wanabhakti.

Pada Selasa, 27 April 2021, Babinsa Koramil 1205 - 09/Merakai, Serda Paengno menerima informasi dari masyarakat. Lapora itu menyebutkan, ada orang dari luar Desa Wanabhakti yang mengaku anggota Intel.

Paengno merasa curiga dengan informasi tersebut. Dia lantas mengonfirmasi kebenaranya berkoordinasi dengan Kades Wana Bhakti.

Baca juga: Alumni SMK Katolik Santa Maria Pontianak Serahkan Bantuan APD untuk Nakes di Sintang

"Saya mengimkan data diri dan foto orang tersebut ke anggota Intel yang bertugas di Polsek Ketungau Tengah. Ternyata diketahui orang tersebut adalah DPO Polres Sintang terkait pencurian uang di Indomaret Kelam," ungkap Paengno, Jumat 30 April 2021.

Lalu, pada Hari Rabu 28 April 2021 Serda Paengno mendapat informasi bahwa yang bersangkutan (DPO) sedang menginap di Penginapan Pak Tai dan akan menuju ke Sintang.

Namun dengan sigap, Serda Paengno berhasil meringkus MI pagi hari tadi (29 April 2021) beserta beberapa barang bukti di antaranya 1 unit SPM CRF, uang tunai Rp 19.000.000, 2 unit HP dan kartu identitas.

"Setelah kami melaksanakan penangkapan, kemudian kami serahkan yang bersangkutan ke pihak Polsek Ketungau Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Paengno.

Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Hoerrudin belum memberikan keterangan perihal DPO yang berhasil ditangkap oleh Babinsa Merakai ini. Dia hanya menegaskan, pelaku saat ini dalam perjalanan dari Ketungau Tengah ke Polres Sintang.

"Masih perjalanan ke sini, (Polres) bang, kami ambil keterangan dulu kalau sudah sampai bang. Kami periksa dulu," kata Hoerrudin dikonfirmasi Tribun Pontianak. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved