Akhir Pelarian DPO Pencurian Uang Indomaret, Sempat Ngaku Intel Hingga Diringkus oleh Babinsa

“Atas kejadian tersebut pihak Indomaret mengalami kerugian Rp. 87.181.100 dan melaporkannya ke Polres Sintang,” ujar Hoerrudin.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Babinsa Koramil 1205 - 09/Merakai, Serda Paengno berhasil meringkus DPO pencurian uang Indomaret di Penginapan Pak Tai, Jalan Siliwangi, Desa Wirayudha, Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang. Pelaku berinisial MI, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Sintang, atas kasus pencurian uang di Indomaret, Kecamatan Kelam Permai. Aksi pencurian itu dilakuka pada 12 April 2021. Sejak saat itu, MI ditetapkan sebagai DPO. 

Pada Selasa, 27 April 2021, Babinsa Koramil 1205 - 09/Merakai, Serda Paengno menerima informasi dari masyarakat. Lapora itu menyebutkan, ada orang dari luar Desa Wanabhakti yang mengaku anggota Intel.

Paengno merasa curiga dengan informasi tersebut. Dia lantas mengonfirmasi kebenaranya berkoordinasi dengan Kades Wana Bhakti.

"Saya mengimkan data diri dan foto orang tersebut ke anggota Intel yang bertugas di Polsek Ketungau Tengah. Ternyata diketahui orang tersebut adalah DPO Polres Sintang terkait pencurian uang di Indomaret Kelam," ungkap Paengno.

Baca juga: Jarot Winarno: Buat Saya Keselamatan Masyarakat Paling Utama

Lalu, pada Hari Rabu 28 April 2021 Serda Paengno mendapat informasi bahwa yang bersangkutan (DPO) sedang menginap di Penginapan Pak Tai dan akan menuju ke Sintang.

Namun dengan sigap, Serda Paengno berhasil meringkus MI pagi hari tadi (29 April 2021) beserta beberapa barang bukti di antaranya 1 unit SPM CRF, uang tunai Rp 19.000.000, 2 unit HP dan kartu identitas.

"Setelah kami melaksanakan penangkapan, kemudian kami serahkan yang bersangkutan ke pihak Polsek Ketungau Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Paengno. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved