Cara Ganti KTP yang Hilang atau Rusak Secara Online, Bisa untuk KTP Elektronik Luar Daerah
Cara Ganti KTP yang Hilang atau Rusak Secara Online, Bisa untuk KTP Elektronik Luar Daerah
- Isi nomor KK
- Pilih salah satu dari opsi 'Jenis Pelayanan KTP-EL Daerah'
- Pilih salah satu dari opsi 'Alasan Pencetakan di Dukcapil DKI Jakarta'.
- Setelah itu, klik 'Berikutnya'.
Baca juga: Cara Mengecek Apakah KTP Elektronik Anda Sudah Jadi atau Belum? Berikut Langkah-langkahnya
- Pada halaman ketiga, unggah dokumen sebagai lampiran di tempat tersedia: KTP elektronik yang rusak / surat kehilangan dari kepolisian/surat keterangan KTP Elektronik (bagi yang belum mencetak di daerah)
- Unggah foto / scan KK di tempat tersedia
- Unggah Surat Pernyataan
- Unggah bukti tinggal atau bekerja atau sekolah di Jakarta
- Unggah foto swafoto (selfie) yang tampak wajah tanpa masker, kacamata, dan penutup muka lainnya sambil memegang KTP rusak/Suket Pengganti KTP/Surat Kehilangan dari Kepolisian
- Isi nomor telepon seluler yang aktif. Lalu klik 'Kirim'.
Menurut formulir yang sama, proses tersebut memakan waktu 3x24 jam.
Nantinya, pemohon akan dihubungi melalui pesan singkat SMS atau WhatsApp untuk pengambilan setelah KTP elektronik dicetak.
Pengambilan E-KTP baru untuk wilayah Jakarta bertempat di Gedung Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, Jl S Parman No 7, Jakarta Barat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Buat E-KTP Baru Pengganti yang Hilang atau Rusak via Online, Berlaku Luar Domisili"
Penulis : Theresia Ruth Simanjuntak
Editor : Theresia Ruth Simanjuntak