Cara Ganti KTP yang Hilang atau Rusak Secara Online, Bisa untuk KTP Elektronik Luar Daerah

Cara Ganti KTP yang Hilang atau Rusak Secara Online, Bisa untuk KTP Elektronik Luar Daerah

Editor: Nasaruddin
TRIBUNNEWS
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk Elektronik e-KTP. 

- Surat pernyataan yang dapat diunduh di sini, isi, lalu simpan dalam bentuk pdf.

Baca juga: Cara Membaca NIK KTP Elektronik, Nomor Induk Kependudukan yang Berlaku Seumur Hidup

Adapun ketentuan bagi warga non-Jakarta yang ingin mencetak atau merekam baru E-KTP di Dukcapil Jakarta adalah sebagai berikut:

- Pencetakan KTP elektronik dapat dilakukan jika tidak ada kendala jaringan dan NIK.

- Jika terkendala NIK, silakan untuk menghubungi Dukcapil daerahnya.

- Pencetakan dilakukan dengan tidak mengubah data dari daerah asal.

- Segala bentuk perubahan biodata hanya bisa dilakukan oleh Dukcapil daerah asal.

- Dukcapil DKI Jakarta tidak bisa mengubah data di luar domisili DKI Jakarta.

- Dukcapil DKI Jakarta melakukan pencetakan apa adanya sesuai dengan apa yang muncul di dalam aplikasi pencetakan KTP elektronik luar DKI.

Tahapan

Untuk mengisi formulir pencetakan dan perekaman baru KTP elektronik, silakan ikuti tahapan berikut:

- Pada halaman pertama formulir, isi e-mail di kolom yang tersedia.

- Lalu, klik 'Berikutnya'.

- Pada halaman kedua, pilih salah satu dari opsi 'Permohonan Cetak/Rekam KTP

- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Isi Nama Lengkap

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved