Bolehkah Mudik di Luar Tanggal 6-17 Mei 2021? Penjelasan Kemenhub Soal Adakah Sanksi Mudik Lebaran
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, pihaknya tidak memberikan sanksi bagi masyarakat yang mudik di luar tanggal 6-17 Mei
Pertimbangan lainnya adalah kita harus menjaga tren menurunnya kasus aktif di Indonesia dalam dua bulan terakhir ini, menurun dari 176.672 kasus pada 5 Februari 2021 dan pada 15 April 2021 menjadi 108.032 kasus.
Penambahan kasus harian juga sudah relatif menurun. Kita pernah mengalami 14-15 ribu kasus per hari pada bulan Januari 2021 tapi kini berada di kisaran 4-6 ribu kasus per hari.
Tren kesembuhan pun terus mengalami peningkatan. Bila pada 1 Maret 2021 sebanyak 1.151.915 orang yang sembuh atau 85,88 persen dari total kasus, maka di 15 April 2021 meningkat menjadi 1.438.254 pasien sembuh atau telah mencapai 90,5 persen sembuh dari total kasus.
Oleh karena itu, kita harus betul-betul menjaga bersama momentum yang sangat baik. Untuk itulah, pada Lebaran kali ini pemerintah memutuskan melarang mudik bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, dan seluruh masyarakat.
Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara yang saya hormati, Saya mengerti kita semuanya pasti rindu sanak saudara di saat-saat seperti ini, apalagi di Lebaran nanti. Tapi, mari kita utamakan keselamatan bersama dengan tidak mudik ke kampung halaman.
Mari kita isi Ramadhan dengan ikhtiar memutus rantai penularan wabah demi keselamatan seluruh sanak saudara kita dan juga diri kita sendiri, dan seluruh masyarakat.
Selamat menjalankan ibadah puasa, semoga Allah SWT meridai kita dan memberkahi bangsa Indonesia.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Ada Sanksi bila Mudik di Luar Tanggal 6-17 Mei? Ini Kata Kemenhub"