Bolehkah Mudik di Luar Tanggal 6-17 Mei 2021? Penjelasan Kemenhub Soal Adakah Sanksi Mudik Lebaran
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, pihaknya tidak memberikan sanksi bagi masyarakat yang mudik di luar tanggal 6-17 Mei
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah memutuskan untuk kembali meniadakan mudik lebaran idul fitri tahun 2021 ini.
Kebijakan larangan mudik Lebaran 2021, terhitung pada 6-17 Mei 2021.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan sejumlah alasan yang membuat pemerintah memutuskan untuk kembali meniadakan mudik tahun ini, seperti tahun 2020 lalu.
Ia menyebutkan sejumlah contoh lonjakan kasus Covid-19 pada beberapa kali periode libur panjang. Hal ini terus berulang dan dikhawatirkan ada lonjakan lebih tinggi jika mudik 2021 tidak dilarang.
Lantas bolehkah masuarakat untuk mudik di luar tanggal 6 -17 Mei 2021?
Apakah ada sanksi bagi masyarakat yang tetap mudik di luar tanggal tersebut?
Baca juga: Satgas Preemtif Ops Keselamatan Satlantas Singkawang Imbau Masyarakat Tidak Mudik dengan Unik
Baca juga: Satlantas Polres Bengkayang Sosialisasi Larangan Mudik pada Masyarakat
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, pihaknya tidak akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang mudik di luar tanggal 6-17 Mei tersebut.
"Kita juga tidak ingin memberikan sanksi. Yang paling pas adalah masyarakat menyadari dan memahami esensi pembatasan pergerakan karena untuk kepentingan masyarakat bersama dan kebaikan kita semua, agar situasi kondusif dan pandemi bisa dikendalikan," ucap Adita, Minggu 18 April 2021.
"Jadi jelas tidak ada sanksi, kecuali itu melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan surat edaran satgas, seperti bila ada penumpukan massa," tambah dia.
Adita juga menyebutkan, pihaknya akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan terkait larangan mudik tersebut.
"Nanti para dirjen akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan untuk jadi petunjuk aturan di lapangan sekaligus kerja sama dengan seluruh stakeholder termasuk dengan kepolisian, TNI, pemda, Satgas Covid-19 dan dinas perhubungan setempat, untuk melakukan pengawasan dan pengendalian," kata dia.
Menurut Adita, pergerakan masyarakat yang sifatnya masif seperti mudik memang sebaiknya tidak dilakukan, oleh karena itu, pemerintah telah melakukan peniadaan mudik.
Baca juga: Menpan-RB Sanksi Tegas hingga Pemecatan ASN Nekat Mudik dan Lakukan Perjalanan ke Luar Daerah
Baca juga: Pemerintah Larang Aparatur Sipil Mudik Lebaran, Tjhai Chui Mie Harap Seluruh ASN Pemkot Bersabar
Kemenhub pun, lanjut Adita, menindaklanjuti dengan melakukan pembatasan transportasi di masa pelarangan tersebut yang akan dilakukan di semua moda transportasi baik darat laut, kereta api, dan udara, dan juga kendaraan pribadi.
"Sesuai yang telah ditetapkan dalam surat edaran Satgas No 13 ditetapkan semua anggota masyarakat dilarang mudik, tetapi masih ada pergerakan masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu untuk pegawai yang melakukan tugas dinas. Tentu harus membawa surat tugas dari instansi atau perusahaan masing-masing dan juga keperluan pribadi yang masih diperbolehkan asal ada keterangan dari lurah atau kepala desa setempat," ujar Adita.
Kemenhub juga saat ini masih terus melakukan koordinasi dan melakukan pembicaraan agar ketentuan peniadaan mudik tersebut dan aspek dari transportasi bisa tetap dikendalikan dengan baik.
Meski demikian, Adita menambahkan pihaknya juga menyadari ada kemungkinan masyarakat melakukan perjalanan lebih dulu.
Dia menyebutkan bahwa pelarangan tersebut esensinya adalah agar masyarakat tidak melakukan mobilitas di periode tersebut.
"Kita situasi pandemi ini kan mengenal protokol 5M. Meskipun ada di periode tidak secara formal tidak dilakukan larangan mudik, kami harapkan masyarakat membatasi mobilitasnya sebelum tanggal 6 Mei. Diimbau masyarakat jika tidak mendesak, ya tidak melakukan mobilitas," kata Adita.
Untuk kendaraan darat sendiri, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada uji acak atau random testing di beberapa titik dan nantinya akan dikoordinasikan oleh Satgas Covid-19 setempat atau pun pemerintah daerah
"Perlu dipahami juga ada yang namanya Satgas Covid-19 daerah dalam PPKM skala mikro, satgas ini melakukan tugas sampai level terendah RT RW terkait pembatasan pengendalian pembinaan juga. Diharapkan satgas Covid-19 level terbawah juga bisa melakukan pengawasan khususnya sebelum tanggal 6 tetap bisa terkendali," ucap Adita.
Pesan Jokowi
Pesan Jokowi terkait larangan mudik Lebaran disampaikan melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, pada Jumat 16 April 2021.
Berikut petikan penjelasan Jokowi selengkapnya:
Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air, Ramadhan tahun ini adalah Ramadhan kedua di tengah pandemi Covid-19, dan kita masih harus tetap mencegah penyebaran wabah Covid-19 untuk tidak lebih meluas lagi.
Untuk itu, sejak jauh-jauh hari pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik pada Lebaran kali ini. Keputusan ini diambil melalui berbagai macam pertimbangan, karena pengalaman tahun lalu terjadi tren kenaikan kasus setelah empat kali libur panjang.
Yang pertama, saat libur Idul Fitri tahun lalu, terjadi kenaikan kasus harian hingga 93 persen dan terjadi tingkat kematian mingguan hingga 66 persen.
Kenaikan kasus Covid-19 yang kedua, terjadi saat libur panjang pada 20-23 Agustus 2020, di mana mengakibatkan terjadi kenaikan hingga 119 persen dan tingkat kematian mingguan meningkat hingga 57 persen.
Yang ketiga, terjadi saat libur panjang pada 28 Oktober-1 November 2020, yang menyebabkan terjadinya kenaikan kasus Covid-19 hingga 95 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan mencapai 75 persen.
Terakhir, yang keempat, terjadi kenaikan saat libur di akhir tahun, 24 Desember 2020-3 Januari 2021, mengakibatkan kenaikan jumlah kasus harian mencapai 78 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan hingga 46 persen.
Pertimbangan lainnya adalah kita harus menjaga tren menurunnya kasus aktif di Indonesia dalam dua bulan terakhir ini, menurun dari 176.672 kasus pada 5 Februari 2021 dan pada 15 April 2021 menjadi 108.032 kasus.
Penambahan kasus harian juga sudah relatif menurun. Kita pernah mengalami 14-15 ribu kasus per hari pada bulan Januari 2021 tapi kini berada di kisaran 4-6 ribu kasus per hari.
Tren kesembuhan pun terus mengalami peningkatan. Bila pada 1 Maret 2021 sebanyak 1.151.915 orang yang sembuh atau 85,88 persen dari total kasus, maka di 15 April 2021 meningkat menjadi 1.438.254 pasien sembuh atau telah mencapai 90,5 persen sembuh dari total kasus.
Oleh karena itu, kita harus betul-betul menjaga bersama momentum yang sangat baik. Untuk itulah, pada Lebaran kali ini pemerintah memutuskan melarang mudik bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, dan seluruh masyarakat.
Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara yang saya hormati, Saya mengerti kita semuanya pasti rindu sanak saudara di saat-saat seperti ini, apalagi di Lebaran nanti. Tapi, mari kita utamakan keselamatan bersama dengan tidak mudik ke kampung halaman.
Mari kita isi Ramadhan dengan ikhtiar memutus rantai penularan wabah demi keselamatan seluruh sanak saudara kita dan juga diri kita sendiri, dan seluruh masyarakat.
Selamat menjalankan ibadah puasa, semoga Allah SWT meridai kita dan memberkahi bangsa Indonesia.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Ada Sanksi bila Mudik di Luar Tanggal 6-17 Mei? Ini Kata Kemenhub"