Bolehkah Mudik di Luar Tanggal 6-17 Mei 2021? Penjelasan Kemenhub Soal Adakah Sanksi Mudik Lebaran
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, pihaknya tidak memberikan sanksi bagi masyarakat yang mudik di luar tanggal 6-17 Mei
Meski demikian, Adita menambahkan pihaknya juga menyadari ada kemungkinan masyarakat melakukan perjalanan lebih dulu.
Dia menyebutkan bahwa pelarangan tersebut esensinya adalah agar masyarakat tidak melakukan mobilitas di periode tersebut.
"Kita situasi pandemi ini kan mengenal protokol 5M. Meskipun ada di periode tidak secara formal tidak dilakukan larangan mudik, kami harapkan masyarakat membatasi mobilitasnya sebelum tanggal 6 Mei. Diimbau masyarakat jika tidak mendesak, ya tidak melakukan mobilitas," kata Adita.
Untuk kendaraan darat sendiri, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada uji acak atau random testing di beberapa titik dan nantinya akan dikoordinasikan oleh Satgas Covid-19 setempat atau pun pemerintah daerah
"Perlu dipahami juga ada yang namanya Satgas Covid-19 daerah dalam PPKM skala mikro, satgas ini melakukan tugas sampai level terendah RT RW terkait pembatasan pengendalian pembinaan juga. Diharapkan satgas Covid-19 level terbawah juga bisa melakukan pengawasan khususnya sebelum tanggal 6 tetap bisa terkendali," ucap Adita.
Pesan Jokowi
Pesan Jokowi terkait larangan mudik Lebaran disampaikan melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, pada Jumat 16 April 2021.
Berikut petikan penjelasan Jokowi selengkapnya:
Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air, Ramadhan tahun ini adalah Ramadhan kedua di tengah pandemi Covid-19, dan kita masih harus tetap mencegah penyebaran wabah Covid-19 untuk tidak lebih meluas lagi.
Untuk itu, sejak jauh-jauh hari pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik pada Lebaran kali ini. Keputusan ini diambil melalui berbagai macam pertimbangan, karena pengalaman tahun lalu terjadi tren kenaikan kasus setelah empat kali libur panjang.
Yang pertama, saat libur Idul Fitri tahun lalu, terjadi kenaikan kasus harian hingga 93 persen dan terjadi tingkat kematian mingguan hingga 66 persen.
Kenaikan kasus Covid-19 yang kedua, terjadi saat libur panjang pada 20-23 Agustus 2020, di mana mengakibatkan terjadi kenaikan hingga 119 persen dan tingkat kematian mingguan meningkat hingga 57 persen.
Yang ketiga, terjadi saat libur panjang pada 28 Oktober-1 November 2020, yang menyebabkan terjadinya kenaikan kasus Covid-19 hingga 95 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan mencapai 75 persen.
Terakhir, yang keempat, terjadi kenaikan saat libur di akhir tahun, 24 Desember 2020-3 Januari 2021, mengakibatkan kenaikan jumlah kasus harian mencapai 78 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan hingga 46 persen.