Sempat Terjadi Perdebatan, PSSU di Sekadau Akhirnya Berlangsung

Baik Sutami maupun Albertus Pinus mempertanyakan tentang pelaksanaan PSSU di Kabupaten Sekadau yang dianggap tidak sesuai dengan PKPU RI nomor 18 tahu

TRIBUNPONTIANAK/MARPINA SINDIKA WULANDARI
Sempat terjadi perdebatan antar saksi Paslon nomor 2, Rupinus-Aloysius dengan pihak penyelenggara pemilu Kabupaten Sekadau. PSSU di Kabupaten Sekadau akhirnya dimulai, Senin 12 April 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Sempat terjadi perdebatan antar saksi Paslon nomor 2, Rupinus-Aloysius dengan pihak penyelenggara pemilu Kabupaten Sekadau. PSSU di Kabupaten Sekadau akhirnya dimulai, Senin 12 April 2021.

Perdebatan itu terjadi antara saksi paslon nomor 2, Paulus Sutami dan Albertus Pinus dengan pihak komisioner KPU Sekadau.

Baik Sutami maupun Albertus Pinus mempertanyakan tentang pelaksanaan PSSU di Kabupaten Sekadau yang dianggap tidak sesuai dengan PKPU RI nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 73 ayat (2) a dan b.

Yang berisi, a. Pembentukan, pengangkatan kembali atau pendaftaran/ seleksi baru, pelantikan anggota KPPS untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Dan b Pengangkatan kembali anggota PPK untuk melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota

Selain itu, pihak saksi paslon 2 juga meminta agar daftar nama pemilih disampaikan, dalam penghitungan suara ulang. Untuk memastikan transparansi sumber surat suara ulang yang dihitung pada hari itu.

Dimana menurut saksi paslon 2 sejatinya data tersebut juga harus ada dalam kotak suara, yang akan dihitung.

"Kami hanya ingin kita melaksanakan aturan yang dibuat. Kami tidak ada kepentingan untuk menghambat proses penghitungan ini," tegas Pinus.

Baca juga: Polres Kerahkan 185 Personel untuk Amankan Penghitungan Surat Suara Ulang di Sekadau

"Dalam sosialisasi sudah dipertanyakan sejak lama. Namun belum menemukan titik temu. Kami melihat sejak putusan MK ini, kewenangan KPU untuk mengangkat kembali KPPS untuk melaksanakan PSSU," lanjut Pinus.

Sementara itu, saksi paslon nomor urut 1, Gusti Muhammad Buang mempertanyakan ketegasan dari penyelenggara pemilu. Mengingat permasalahan yang diperdebatkan tersebut sejatinya sudah harus terselesaikan saat sosialisi berlangsung.

Menyikapi hal itu, Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban, memastikan penyelenggara pemilu tidak mengabaikan PKPU. Terkait pelaksanaan PSSU, KPU mengikuti, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021.

Surat Dinas Nomor 272/PY.02.1-SD/06/KPU/III/2021 dan SK Tahapan Penghitungan Suara Ulang Nomor 7/PL.02-Kpt/6109/KPU-Kab/III/2021.

"Kita tidak mengulang kembali ke pemungutan suara. Sehingga kita hanya menghitung surat suara yang sudah ada di dalam kotak suara," tandas Saban.

Meski sempat mengalami perbedaan diawal kegiatan, hitung ulang suara tersebut dapat berjalan dengan baik. Pengamanan dari pihak kepolisian dan dukungan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Sekadau melalui Dinkes Sekadau juga terpantau berjalan dengan baik. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved