Korban Pengantin Pesanan
BREAKING NEWS - 5 Tahun Jadi Korban Pengantin Pesanan Cina, Wanita Pontianak Kembali Dengan Selamat
Ditampar, dipukul, diusir, diborgol, bahkan suatu ketika iapun pernah mengalami pendarahan hebat ditangan akibat jari tangannya digigit oleh sang mert
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ucapan kata syukur tak henti – henti di ucapkan Bela (21), warga Kota Pontianak yang diduga korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang sudah 5 tahun berada di negeri Tirai Bambu Cina (Tiongkok) akhirnya bisa pulang ke Pontianak, Indonesia berkat bantuan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang menerima laporan atas dirinya.
Setelah proses kepengurusan yang panjang sejak januari 2020, akhirnya 6 april 2021, Bela yang menjadi pengantin pesanan dari Tiongkok berhasil pulang ke Pontianak, difasilitasi oleh KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) di Guangzou dan BP2MI, setelah sebelumnya menjalani karantina beberapa hari di Jakarta.
Ditemui dirumahnya, wajah bela terlihat sumringah, ayah dan ibunya pun tampak sangat bahagia atas kepulangan putri pertama dari enam anaknya, setelah lima tahun berpisah.
Bela menceritakan, ia berangkat ke Tiongkok pada tahun 2015, saat itu usianya baru 16 (enam belas tahun), dirinya kesana karena harus ikut bersama seorang pria warga Tiongkok yang baru saja dinikahinya atas prakarsa Mak Comblang asal Indonesia dan Cina.
Dijanjikan kehidupan nyaman, layak, serta uang untuk membantu perekonomian orang tua, Bela sebagai anak pertama merasa memiliki tanggung jawab besar untuk membantu kehidupan keluarga, oleh sebab itu, iapun nekat berangkat ke negeri orang bersama pria yang baru beberapa waktu dikenalnya untuk merubah nasib, dengan mahar 12 juta rupiah, akhirnya Bela ikut bersama pria Tiongkok bernama Rao Yu Bao ke Cina, tanpa sebelumnya menjalani prosesi pernikahan.
Segala proses administrasi di urut oleh Mak comblang dari Indonesia yang biasa disapa Aphin, usia bela yang masih 16 tahun diubah menjadi 21 tahun, dan pada waktunya, Bela tinggal menuju Bandara dan berangkat ke Cina.
Berharap mendapat kehidupan layak demi membantu orang tua Negeri orang, Namun takdir berkata lain, sikap baik suami dan ibu mertua saat di Indonesia berubah drastis ketika tiba di Kota Jiangxi , Cina / Tiongkok, selama 5 tahun menikah Bela mengaku mendapat berbagai perlakuan burung dari suami dan ibu mertuanya, sejak tahun pertama bela mengaku sudah tak bisa berkomunikasi dengan orang tuanya di Indonesia, karena ponsel miliknya dihancurkan oleh sang mertua.
Baca juga: BREAKING NEWS - Plafon Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mempawah Ambruk
Ditampar, dipukul, diusir, diborgol, bahkan suatu ketika iapun pernah mengalami pendarahan hebat ditangan akibat jari tangannya digigit oleh sang mertua, sejak tiba, belapun ternyata langsung di suruh bekerja membuat berbagai kerajinan, namun setiap kali ia menerima gaji, sang suami yang ternyata pengangguran mengambil gajinya.
Kendati sudah melahirkan dua anak, Bela mengaku tak pernah mendapat perlakuan baik, bahkan selama 5 tahun itu ia dilarang untuk mengurus dan memberikan kasih sayang seorang ibu kepada putranya yang berusia 4 tahun dan putrinya yang berusia 2 tahun, disana Bela mengaku hanya di anggap tugasnya cukup melahirkan keturunan bagi sang mertua.
Puncaknya, Januari 2020 Bela yang sudah dirundung frutasi akibat penderitaan berkepanjangan berontak dan melawan perlakuan buruk sang ibu mertua, akibat hal itu, sang ibu mertua yang bertambah murka melaporkannya ke Polisi setempat dengan tuduhan penganiayaan.
Belapun ditangkap dan ditahan selama dua minggu dikantor polisi tersebut, saat ia dikeluarkan dari tahanan, dan mencoba kembali ke rumah mertua menemui suami, dan dua buah hatinya, ibu mertua mengusirnya tanpa memberinya apapun, hanya dua helai baju di badan yang ia bawa.
Tanpa uang, dokumen apapun, hanya bermodalkan pakaian yang menempel ditubuh, Bela yang bertahan selama itu hanya untuk melihat dua buah hatinya tumbuh, hanya bisa pasrah menerima nasib dan berjalan kaki tanpa tujuan, sembari berdoa kepada Tuhan agar ada sebuah keajaiban yang membuatnya dapat kembali ke tanah kelahirannya Pontianak, Indonesia.
Beberapa jam berjalan tanpa tujuan, seorang wanita paruh baya, menghampirinya, mengaku iba, sang wanita itu menawarinya untuk tinggal dirumahnya. Tak punya pilihan dan tanpa berfikir apapun, Bela memutuskan untuk ikut sembari terus berharap nasib baik berpihak padanya.
Wanita itu kemudian memberikan Bela pekerjaan, sembari bekerja dan berhasil mendapat penghasilan ia yang masih ingat dengan nomor ponsel sang adik dan media sosial berhasil menghubungi adiknya dan memberittahukan kondisinya yang telah berpindah tempat karena di usir oleh sang mertua.
Baca juga: BREAKING NEWS - Mobil Anggota DPRD Sintang Nikodemus Ditembak Orang Tak Dikenal di Binjai Hulu
Adik Bela yang mendapat kabar buruk nasib sang kakak, kemudian melaporkan hal itu ke SBMI, dan berdasarkan laporan tersebut, SBMI langsung membuat laporan ke berbagai pihak untuk proses pemulangan dari Bela.
Saat itu, pihak KBRI yang mendapat laporan dari SBMI telah berhasil melacak Bela, namun Bela masih memutuskan untuk bertahan sementara waktu karena kedua buah hatinya masih berada ditangan sang mertua.
Namun, saat Bela bekerja bersama wanita lansia itu sembari berusaha menemui para buah hatinya, sang wanita itupun sempat menawari Bela untuk menjadi pasangan anaknya untuk memberinya keturunan, namun Bela menolak. Lantas Wanita lansia yang semula memberinya pekerjaan itu ternyata hendak menjual Bela ke pihak lain.
Bela yang mengetahui hal itu lantas ke Kantor Polisi setempat dan melaporkan hal itu, saat petugas kepolisian setempat melakukan pemeriksaan dan mengetahui bahwa Bela merupakan warga Indonesia, kepolisian setempat langsung menghubungi KBRI, saat itu akhirnya KBRI kembali menghubungi Bela, dan Bela memutuskan kembali ke Indonesia.
Ketua Serikat Buruh Migran Pontianak Martin Lip Ho menegaskan, Kasus Bela merupakan tindak pidana perdagangan orang, karena sejak awal proses yang dilalui merupakan pelanggaran hukum.
‘’setelah kami menerima laporan, dan melakukan pengecekan, kasus ini memang merupakan TPPO, karena sejak awal dokumen ini juga ada pemalsuan, usia bela yang saat itu baru 16 tahun, diubah menjadi 21 tahun,’’ujarnya.
Setelah melalui proses yang cukup panjang sejak tahun 2020, Martin mengaku sangat bersyukur Bela dapat kembali ke Indonesia dengan selamat di tahun 2021 ini.
Baca juga: BREAKING NEWS - Usai Habisi Nyawa Istri, Seorang Pria di Mempawah Coba Bunuh Diri
‘’Januari 2020 sudah mulai kepenguras kepulangan Bela, namun memang sempat tersendat karena Pandemi Covid 19, tetapi saat itu kasus Bela tetap kita kejar terus dan direspon baik oleh KBRI di Guangzou,’’tuturnya.
Atas kepulangan Bela, Martin mewakili SBMI berterima kasih kepada pihak KBRI di Guangzou, BP2Mi yang membantu bela kembali ke tanah air dengan sehat dan selamat.
Atas kasus ini, Martin menyesalkan atas kinerja intansi terkait yang mengeluarkan dokumen saat hendak keluar negeri, dengan merubah usia, dinilainya hal ini telah masuh dalam unsur pemalsuan dokumen. oleh sebab itu ia berharap intansi terkait dapat lebih teliti dalam proses pembuatan dokumen seseorang.
‘’Kedepan kita berharap tidak ada lagi dokumen – dokumen yang palsu, dokumen yang tidak sesuai, harapan kita juga, apabila ada pemohon yang hendak menikah dengan warga Tiongkok , Cina, agar pejabat setempat, instansi yang mengeluarkan surat agar lebih teliti, sehingga kasus pengantin pesanan ini dapat dicegah,’’tegasnya berharap.
Kemudian, Nathalia, Anggota SBMI Pontianak berpesan, kepada setiap warga negara Indonesia yang ada di luar negeri dan merasa menjadi korban TPPO untuk bersikap berani.
Baca juga: Kisah Pengantin Baru Meninggal Tertimbun Longsor, Batu Tembus Kamar dan Teriakan Minta Tolong
Pertama bila merasa menjadi Korban TPPO, Elly Khouw berpesan agar tak takut untuk melapor ke Polisi setempat di negara itu.
‘’Polisi itu pastinya nanti akan bertanya, kamu dari negara mana, kamu kenapa, disana ceritakan saja kalian menjadi korban TPPO, dan hilang kontak dengan negara Indonesia, bila kalian tidak bisa berbahasa negara setempat, pastinya mereka akan mencari penerjemah. setelah itu Kepolisian setempat pasti akan melaporkan hal itu ke KBRI setempat, bahwa mereka mengamankan seorang warga Indonesia atas kasus TPPO, petugas KBRI yang mendapat laporan itu pasti akan datang. saya berharap, kepada seluruh warga Indonesia yang merasa menjadi korban TPPO di luar negeri, lawanlah, lapor, jangan takut,’’jelasnya berpesan. (*)