Mobil Anggota Dewan Ditembak
BREAKING NEWS - Mobil Anggota DPRD Sintang Nikodemus Ditembak Orang Tak Dikenal di Binjai Hulu
Niko menduga, penembakan dilakukan dari arah belakang, peluru menembus dari kaca belakang sampai ke dasbor depan dan jatuh di karpet porsneling.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Mobil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nikodemus ditembak orang tak dikenal di jalan lintas Sintang-Ketungau, Desa Binjai Hilir, Kecamatan Binjai, Kabupaten Sintang, Minggu 4 April 2021, sore kemarin.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa penembakan ini. Namun, kaca mobil bagian belakang pecah.
Diduga, mobil Toyota Hilux yang dikemudikan politisi Partai Hanura bersama keluarganya ini, ditembak menggunakan senapan angin.

"Mobil kami ditembakan oleh orang tidak dikenal tetapnya didepan Pintu Gerbang Masuk Desa Binjai Hilir Kecamatan Binjai Kabupaten Sintang krung lebih 50 meter dari Kantor Polsek Binjai," kata Niko dihubungi Tribun Pontianak, Senin 5 April 2021 malam.
Baca juga: Personel TNI Meninggal Dunia Setelah Ditembak di Kafe, Pelayan dan Kasir Ikut Jadi Korban Penembakan
Niko menduga, penembakan dilakukan dari arah belakang, peluru menembus dari kaca belakang sampai ke dasbor depan dan jatuh di karpet porsneling.

"Peristiwa tersebut terjadi sekitar jam 17.10 WIB, sore. Tidak ada korban jiwa dalam pristiwa ini. Kami 5 orang yang berada di dalam mobil semua dalam keadaan sehat," kata Niko.
Atas kejadian tersebut, Niko telah melapor Kepihak Polsek Binjai. "Dan saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan atas kejadian ini. Kita doakan semoga pihak kepolisian dapat segera mengungkap kasus ini. Sehingga dapat diketahui apa motif dari penembakam tersebut," harapnya.
Pengendara Fortuner Viral Todong Senjata Kini Terancam Hukuman Seumur Hidup
Muhammad Farid Andika (MFA), pengendara Fortuner yang menodongkan senjata di daerah Duren Sawit ditetapkan sebagai Tersangka penyalahgunaan senjata api .
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, penetapan tersangka ini hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro.
Saat ini tersanga MFA sudah ditahan.
Bos start up Restock ini dijerat dengan Undang-undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata.
Baca juga: Pengemudi Mobil Fortuner Meninggal Dunia Setelah Tabrak 2 Kios, Berikut Kronologinya
Pada Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tertulis, yang menguasai dan membawa senjata api dihukum dengan Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
“Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Yusri dalam keterangan tertulis, Sabtu 3 April 2021.
Sementara penggunaan airsoft gun, yang dipakai MFA untuk mengancam pengguna jalan, diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap Kapolri) Nomor 8 Tahun 2012.